Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil tindakan tegas menyikapi isu kelangkaan elpiji tiga kilogram yang meresahkan masyarakat. Tim sidak gabungan langsung menyasar beberapa agen dan pangkalan gas bersubsidi di Manado pada Senin lalu.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas melon, serta dugaan adanya praktik curang di tingkat pengecer. Penelusuran di lapangan bertujuan mengungkap akar permasalahan kelangkaan tersebut.
Asisten Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Jemmy Ringkuangan, memimpin langsung inspeksi mendadak ini. Ia didampingi Plt Kepala Dinas Perdagangan Sulut, Jhon Merentek, serta Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulut, Reza W Dotulong.
Advertisement
Advertisement
Temuan Sidak: Harga Jual Tak Sesuai dan Distribusi Bermasalah
Dalam sidak yang dilakukan, tim menemukan adanya indikasi kuat permainan harga jual elpiji tiga kilogram di tingkat pangkalan. Harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp18.000 per tabung, justru dijual seharga Rp20.000 kepada masyarakat. Praktik ini tentu sangat merugikan konsumen.
Ringkuangan menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti adanya pelanggaran serius terhadap regulasi harga. Pihaknya tidak akan menolerir praktik-praktik semacam ini yang memperparah beban ekonomi masyarakat.
Tidak hanya itu, tim sidak juga menemukan masalah dalam sistem pendistribusian tabung gas bersubsidi. Beberapa penyaluran terindikasi tidak tepat sasaran, bahkan ada pangkalan yang tidak terdaftar menerima pasokan gas.
Advertisement
Dugaan duplikasi nama dan data pangkalan mencuat sebagai salah satu penyebab utama distribusi yang tidak efisien. Hal ini menyebabkan pasokan gas tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak, sehingga memicu Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sulut.
Advertisement
Tindak Lanjut dan Sanksi Tegas untuk Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sulut
Meskipun terjadi Kelangkaan Elpiji 3 Kg Sulut, Ringkuangan memastikan bahwa dari sisi kuota ketersediaan tabung gas bersubsidi sebenarnya tidak ada masalah. Permasalahan utama terletak pada pengelolaan distribusi dan praktik penjualan di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan ini bersama pihak terkait. Koordinasi akan dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Sanksi tegas akan diberikan kepada agen dan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, hingga pencabutan kuota dan izin operasional. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.
Advertisement
Ringkuangan juga menegaskan bahwa kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala dan masif. Tujuannya adalah untuk memperoleh data permasalahan yang akurat dan memastikan pasokan elpiji tiga kilogram kembali normal serta harga sesuai HET.
Sumber: AntaraNews