Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II (April-Juni) 2026. Pada periode ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh:
Golongan Rumah Tangga (R)
- Pelanggan Subsidi:Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Non-Subsidi:R-1/TR daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan Bisnis (B)B-1/TR daya 450-5.500 VA: Rp 535-Rp 1.100 per kWh (Prabayar).
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan Industri (I)I-1/TR daya 450 VA-14 kVA: Rp 486-Rp 1.112 per kWh (Prabayar).
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Advertisement
Golongan Listrik yang Berbeda
Golongan Pemerintah (P)
- P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- P-2/TM untuk daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
- P-3/TR yang digunakan untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Sosial (S)
- S-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan biaya Rp 325 per kWh.
- S-1/TR untuk daya 900 VA dikenakan tarif Rp 455 per kWh.
- S-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp 708 per kWh.
- S-1/TR untuk daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp 760 per kWh.
- S-1/TR dengan daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan biaya Rp 900 per kWh.
- S-2/TM untuk daya lebih dari 200 kVA dikenakan tarif Rp 925 per kWh.
Golongan Layanan Khusus (L)
- L/TR, TM, TT dengan daya pada berbagai tegangan dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh.