Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terhadap berita yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalami kurang bayar sebesar Rp 50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut Kementerian Keuangan, Purbaya telah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa dalam sistem perpajakan, kurang bayar adalah hal yang biasa terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Semua penghasilan tersebut harus digabungkan dalam perhitungan pajak, sedangkan pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.
"Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif," ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).
Untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Kementerian Keuangan juga mengimbau agar semua Wajib Pajak tetap melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, silakan kunjungi unggahan berikut: s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.
Advertisement
Lapor SPT di Coretax, Menkeu Purbaya Ungkap Kurang Bayar Rp 50 juta
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax.
Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan adanya kekurangan pembayaran sebesar sekitar Rp 50 juta.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak adalah hal yang biasa, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.
"Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali satu tempat," ungkap Purbaya di kantornya pada Rabu (25/3/2026).
Purbaya juga menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia tidak pernah mengalami masalah kurang bayar karena seluruh penghasilannya berasal dari satu sumber saja.
Namun, untuk tahun pajak 2025, ia mendapatkan penghasilan dari lebih dari satu posisi, yaitu sebagian dari LPS dan sebagian dari jabatan sebagai Menteri Keuangan, sehingga menyebabkan munculnya kekurangan bayar dalam SPT yang dilaporkannya.
Saat ditanya mengenai jumlah kekurangan tersebut, Purbaya memperkirakan angkanya sekitar Rp 50 juta.
"Rp 50 juta kayaknya (kurang bayar)," jawab Purbaya.
Advertisement
Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Ia juga menyatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Dalam proses pengisian, ia didampingi oleh petugas pajak karena masih ada kendala yang dihadapi pada sistem.
"Saya sih enggak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa perlu dilakukan perbaikan pada perangkat lunak sistem Coretax agar memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari yang sebelumnya 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan dikabarkan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan," kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).