Koperasi Merah Putih Kukar Kembangkan Usaha Sewa Mobil, Solusi Pengganti Lahan Plasma

Koperasi Merah Putih Kukar di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, memulai usaha penyewaan mobil. Inovasi ini menjadi alternatif pemenuhan kewajiban lahan plasma kelapa sawit yang tidak dapat direalisasikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Koperasi Merah Putih Kukar Kembangkan Usaha Sewa Mobil, Solusi Pengganti Lahan Plasma
Koperasi Merah Putih Kukar di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, memulai usaha penyewaan mobil. Inovasi ini menjadi alternatif pemenuhan kewajiban lahan plasma kelapa sawit yang tidak dapat direalisasikan. (AntaraNews)

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kembang Janggut di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini telah memperoleh enam unit mobil. Kendaraan ini diterima dari perusahaan perkebunan sebagai pengganti kewajiban lahan plasma kelapa sawit. Inisiatif ini membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa enam unit kendaraan roda empat tersebut menjadi skema alternatif. Ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Skema ini menjadi solusi atas keterbatasan lahan yang ada di Desa Kembang Janggut.

Penyerahan unit mobil ini dilakukan pada Rabu (11/2) oleh plasma PT Rea Kaltim kepada KDMP Desa Kembang Janggut di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penyewaan kendaraan oleh koperasi ini merupakan bagian dari program usaha produktif pengganti kewajiban lahan plasma.

Inovasi Skema Plasma dan Dasar Hukumnya

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah inovatif untuk memenuhi kewajiban lahan plasma. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU untuk mengalokasikan 20 persen lahan bagi kebun plasma masyarakat.

Namun, di Desa Kembang Janggut, keterbatasan lahan menjadi kendala utama yang membuat skema plasma tradisional sulit diterapkan. Kondisi ini mendorong pencarian alternatif. Oleh karena itu, penggantian kewajiban dengan enam unit kendaraan roda empat menjadi pilihan yang realistis.

Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa penyerahan kendaraan dari perusahaan perkebunan tersebut merupakan bentuk pengganti penyediaan lahan 20 persen plasma. Ini merupakan salah satu syarat penting untuk perpanjangan HGU. Solusi ini memastikan kewajiban tetap terpenuhi meskipun dengan cara yang berbeda.

Alternatif ini diambil berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan, yang memperbolehkan kewajiban plasma diganti melalui usaha produktif lain. Syaratnya, nilai ekonomi dari usaha produktif tersebut harus setara dengan kewajiban lahan plasma yang seharusnya.

Model Bisnis Koperasi Merah Putih Kukar

Pemerintah daerah bersama perusahaan dan Koperasi Desa Merah Putih menyepakati penggunaan kendaraan sebagai unit usaha KDMP Desa Kembang Janggut. Kendaraan dari PT Rea Kaltim kemudian disewakan kembali kepada PT Rea Kaltim. Skema ini menciptakan aliran pendapatan berkelanjutan bagi koperasi.

Hasil sewa kendaraan ini nantinya akan dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi melalui skema yang disepakati bersama. Pendapatan tersebut akan dinikmati oleh masyarakat desa setempat. Koperasi berfungsi sebagai wadah resmi masyarakat dalam menjalankan usaha ini.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bahkan melibatkan akademisi untuk mengkaji kelayakan skema usaha penyewaan mobil ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa nilai manfaatnya sebanding dengan kewajiban plasma yang seharusnya.

Melalui skema ini, diharapkan masyarakat di sekitar area perkebunan kelapa sawit mendapatkan penghasilan yang layak. Ini merupakan solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Bupati berharap perangkat desa ikut mengawasi pelaksanaan program ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi