Pemkot Singkawang Tetapkan Standar Keselamatan Angkutan Wisata, Odong-Odong Wajib Roda Empat

Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan standar keselamatan angkutan wisata melalui legalisasi odong-odong, mewajibkan kendaraan roda empat untuk menjamin keamanan penumpang, serta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Singkawang Tetapkan Standar Keselamatan Angkutan Wisata, Odong-Odong Wajib Roda Empat
Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan standar keselamatan angkutan wisata melalui legalisasi odong-odong, mewajibkan kendaraan roda empat untuk menjamin keamanan penumpang, serta memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan standar keselamatan dan kesehatan bagi angkutan wisata kota. Kebijakan ini mencakup legalisasi operasional odong-odong dan kewajiban bagi pengusaha untuk beralih dari kendaraan roda tiga ke roda empat. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang, khususnya anak-anak dan keluarga, yang menjadi pengguna utama jasa angkutan wisata tersebut.

Regulasi baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan dan pengawasan operasional odong-odong di seluruh wilayah Kota Singkawang. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha angkutan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyatakan bahwa penetapan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor angkutan wisata. Pemkot Singkawang berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang aman dan terpercaya bagi warga maupun wisatawan.

Regulasi Baru Angkutan Wisata dan Masa Transisi

Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 secara tegas melegalkan angkutan wisata kota, termasuk odong-odong, dengan syarat ketat. Pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, serta aspek keselamatan dan keamanan penumpang. Ketentuan utama dalam regulasi ini adalah penggunaan kendaraan roda empat, yang dinilai lebih stabil dan aman dibandingkan roda tiga, terutama untuk mengangkut penumpang anak-anak dan keluarga.

Pemerintah Kota Singkawang memberikan masa transisi hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh pelaku usaha angkutan wisata untuk menyesuaikan kendaraan dan operasionalnya. Selama periode ini, sosialisasi intensif akan dilakukan, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga, agar segera beralih ke roda empat. Penegakan hukum akan mulai diberlakukan secara ketat pada 1 April 2026 terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Apabila ditemukan pelanggaran setelah batas waktu yang diberikan, Dinas Perhubungan Kota Singkawang tidak akan segan untuk melakukan penindakan. Sanksi dapat berupa penindakan hingga pengandangan kendaraan yang tidak sesuai standar. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Singkawang dalam memastikan keselamatan angkutan wisata di wilayahnya.

Kolaborasi Pengawasan dan Edukasi Keselamatan

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Dinas Perhubungan Kota Singkawang menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan operasional angkutan wisata. Pengawasan ini dilakukan melalui pembentukan tim terpadu bersama Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang. Kerja sama ini bertujuan untuk mengawasi teknis kendaraan serta pengaturan lalu lintas agar tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan.

KBO Satlantas Polres Singkawang, Ipda John Robby Sulu, menegaskan dukungan penuh pihaknya terhadap kebijakan ini. Satlantas akan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan dalam memilih angkutan wisata. Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), edukasi akan disampaikan baik melalui media maupun secara langsung agar masyarakat memahami risiko penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menyatakan bahwa Lapangan Tarakan telah ditetapkan sebagai satu-satunya lokasi resmi naik dan turun penumpang angkutan wisata. Hal ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kodim 1202/Singkawang, mengingat Lapangan Tarakan adalah aset Kodim. Masyarakat yang ingin menggunakan angkutan wisata untuk berkeliling Singkawang diimbau untuk berkumpul di lokasi tersebut, kecuali untuk layanan carter khusus.

Harapan dan Manfaat Kebijakan Baru

Dengan penetapan standar keselamatan ini, diharapkan keberadaan angkutan wisata tidak hanya mendukung sektor pariwisata Kota Singkawang. Lebih dari itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung. Keamanan penumpang menjadi prioritas utama dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Singkawang untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik dan menjaga kualitas pariwisata. Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang terpadu, diharapkan citra Singkawang sebagai kota tujuan wisata yang aman dan ramah keluarga akan semakin kuat. Upaya ini juga sejalan dengan peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi