Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat kinerja luar biasa sepanjang tahun 2025. Institusi ini berhasil menghimpun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,2 miliar lebih dari berbagai layanan keimigrasian. Angka ini jauh melampaui target yang ditetapkan, mencapai 131,54 persen dari proyeksi awal tahun 2025.
Capaian PNBP Imigrasi Meulaboh yang signifikan ini merupakan hasil dari dedikasi seluruh jajaran pegawai serta dukungan penuh masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap prosedur juga berperan penting. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Meulaboh dalam memberikan pelayanan terbaik.
Pencapaian tersebut diraih melalui penerbitan sebanyak 7.829 dokumen keimigrasian dan 655 pelayanan izin tinggal selama tahun 2025. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan, yaitu 7.000 dokumen keimigrasian dan 500 pelayanan izin tinggal. Imigrasi Meulaboh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Layanan dan Inovasi Berkelanjutan
Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh tidak hanya berhasil melampaui target PNBP, tetapi juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berbagai inovasi berkelanjutan telah dilakukan untuk memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Peningkatan ini sejalan dengan visi untuk memberikan pelayanan yang prima dan profesional.
Pemanfaatan layanan berbasis teknologi informasi turut berkontribusi besar dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Sistem digitalisasi membantu mempercepat proses pengurusan dokumen dan izin tinggal. Hal ini menunjukkan adaptasi Imigrasi Meulaboh terhadap perkembangan teknologi untuk melayani masyarakat lebih baik.
Selain itu, penguatan pengawasan keimigrasian juga menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kualitas. Pengawasan yang ketat memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah pelanggaran keimigrasian. Komitmen ini mencerminkan dedikasi Imigrasi Meulaboh dalam menjaga integritas layanan.
Advertisement
Advertisement
Fungsi Penegakan Hukum dan Komitmen Integritas
Di samping pelayanan, penegakan hukum keimigrasian merupakan fungsi strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Fungsi ini krusial dalam menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta ketertiban umum. Imigrasi Meulaboh menjalankan tugas ini dengan tegas dan berkeadilan.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh telah melaksanakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi sebanyak 10 kegiatan. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran keimigrasian yang teridentifikasi. Penegakan hukum yang konsisten adalah bagian penting dari tugas Imigrasi.
Selain deportasi, Imigrasi Meulaboh juga menerapkan tindakan administrasi keimigrasian berupa biaya beban sebanyak 44 hari. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menegakkan aturan yang berlaku. Capaian kinerja tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Meulaboh dalam profesionalisme dan integritas.
Advertisement
Sumber: AntaraNews