Mentan Amran Tegas Kejar Produsen Pelanggar HET MinyaKita, Lindungi Pedagang Kecil

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan fokus penindakan terhadap produsen pelanggar HET MinyaKita, bukan pedagang kecil, demi stabilitas pangan dan perlindungan usaha rakyat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mentan Amran Tegas Kejar Produsen Pelanggar HET MinyaKita, Lindungi Pedagang Kecil
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan fokus penindakan terhadap produsen pelanggar HET MinyaKita, bukan pedagang kecil, demi stabilitas pangan dan perlindungan usaha rakyat. (AntaraNews)

Amran Fokus Kejar Produsen, Bukan Pedagang Kecil

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas produsen yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Penegasan ini disampaikan Amran di Jakarta pada Senin (22/12), menyusul temuan dugaan pelanggaran HET di Pasar Rumput Jakarta. Langkah ini diambil untuk melindungi usaha rakyat kecil serta menjaga stabilitas harga pangan nasional, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Amran menegaskan bahwa fokus utama penindakan adalah pada produsen besar yang diduga sengaja melanggar HET, bukan pada pedagang eceran kecil. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga MinyaKita sebagai program pemerintah untuk masyarakat. Pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang memanfaatkan situasi permintaan tinggi menjelang hari besar keagamaan dan akhir tahun.

Pihaknya telah menginstruksikan jajaran Bapanas, termasuk Sekretaris Utama dan Deputi, untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini hingga ke tingkat pabrik. Kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga diperkuat. Tujuannya adalah memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga iklim usaha yang adil dan melindungi konsumen dari praktik harga yang tidak wajar.

Dugaan Pelanggaran HET MinyaKita di Pasar Rumput

Dugaan pelanggaran HET MinyaKita terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bapanas bersama Kemendag dan Satgas Pangan Polri. Sidak tersebut dilaksanakan di Pasar Rumput, Jakarta, pada Minggu (21/12). Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik penjualan MinyaKita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Pedagang di Pasar Rumput mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling. Skema ini mengharuskan pedagang membeli MinyaKita bersamaan dengan minyak kemasan premium, sehingga harga MinyaKita menjadi lebih tinggi. Distributor juga mengenakan harga MinyaKita per liter yang melebihi harga penjualan di tingkat pengecer, yaitu Rp14.500 per liter.

Akibat skema bundling dan harga dari distributor yang tidak sesuai, harga jual MinyaKita kepada masyarakat di Pasar Rumput mencapai Rp15.700 per liter. Angka ini melampaui HET yang seharusnya. Amran menyatakan, “Kami sudah minta Satgas (Pangan) turun, periksa, ditindak tegas. Jadi bukan lagi imbauan, tapi ditindak tegas, terutama minyak goreng. Kita sudah tetapkan HET, masih bermain-main, kita tindak tegas.”

Regulasi dan Imbauan Jelang Nataru

Harga MinyaKita telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan HET MinyaKita di berbagai tingkatan distribusi. Harga tertinggi di tingkat distributor lini 1 (D1) adalah Rp13.500 per liter, di tingkat distributor lini 2 (D2) Rp14.000 per liter, dan di tingkat pengecer Rp14.500 per liter. Sementara itu, HET MinyaKita di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Amran juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga komoditas pangan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum peningkatan permintaan masyarakat untuk mencari keuntungan tidak wajar. “Jangan semena-mena menggunakan kesempatan karena saudara kita mau Natal, mau tahun baru, kami kejar, kami tindak. Kami minta Satgas Pangan Polri yang tindak,” tegas Amran.

Pemerintah melalui Kemendag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Beleid terbaru ini memperkuat tata kelola distribusi MinyaKita, termasuk kewajiban produsen mendistribusikan minimal 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan.

MinyaKita: Bukan Subsidi, Tapi Terjangkau

Penting untuk dipahami bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi dari anggaran negara. Hal ini dijelaskan dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025. MinyaKita adalah minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur oleh pemerintah.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk memastikan MinyaKita dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET yang telah ditetapkan. Ketersediaan dan keterjangkauan harganya dijaga melalui pengaturan distribusi yang ketat, bukan dengan mekanisme subsidi. Penguatan peran BUMN sebagai distributor utama adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar rakyat.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita. Dengan demikian, harga di tingkat konsumen dapat tetap terkendali dan sesuai dengan HET. Pengawasan ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran HET menjadi kunci keberhasilan program MinyaKita dalam menjamin akses masyarakat terhadap minyak goreng berkualitas dengan harga wajar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi