Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan seorang pria yang meluapkan kemarahannya setelah seorang lansia diduga tidak bisa melakukan transaksi tunai dengan rupiah di salah satu gerai Roti'O.
Di gerai tersebut, pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode non-tunai atau cashless. Menanggapi kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran adalah hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respon terhadap isu penolakan transaksi tunai yang terjadi di beberapa kegiatan ekonomi dan layanan pembayaran.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban untuk menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Regulasi ini menyatakan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu kewajiban, baik untuk transaksi pembayaran maupun untuk penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Liputan6.com, Minggu (21/12).
Advertisement
Pembayaran Gunakan Rupiah Bisa Dilakukan Melalui Berbagai Instrumen
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa rupiah dapat digunakan dalam sistem pembayaran melalui berbagai instrumen, baik yang berbentuk tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran ini sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Ramdan.
BI juga aktif mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dianggap memiliki banyak keunggulan, seperti kecepatan, kemudahan, biaya yang lebih rendah, keamanan, dan keandalan. Selain itu, pembayaran nontunai dapat membantu mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Namun, BI tetap menilai bahwa uang tunai masih memiliki peran yang signifikan, terutama mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, dan kesiapan teknologi yang berbeda di berbagai daerah di Indonesia.