Ipemi Dorong Penyediaan Fasilitas Daycare Kantor, Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) menekankan pentingnya fasilitas daycare di setiap kantor untuk mendukung perempuan bekerja dan mempercepat tercapainya Indonesia Emas 2045.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ipemi Dorong Penyediaan Fasilitas Daycare Kantor, Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) mendesak penyediaan fasilitas daycare kantor di setiap instansi guna mendukung perempuan pekerja dan mempercepat visi Indonesia Emas 2045. (AntaraNews)

Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi) menegaskan urgensi penyediaan fasilitas daycare di lingkungan kantor. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung peran perempuan dalam dunia kerja.

Ketua Umum Ipemi, Ingrid Kansil, menyatakan bahwa fasilitas ini merupakan kunci penting. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 secara inklusif dan berkelanjutan.

Penyediaan daycare di kantor juga menjadi solusi atas tantangan peran ganda yang dihadapi perempuan pekerja. Ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang terbaru yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Fasilitas Daycare untuk Perempuan Bekerja

Penyediaan sarana daycare di kantor menjadi perhatian utama Ingrid Kansil, terutama setelah menyelesaikan studi magisternya. Ia menekankan bahwa fasilitas ini dapat menjadi solusi efektif bagi perempuan yang memiliki peran ganda.

Ingrid, yang baru saja meraih gelar Magister Psikologi dengan tesis tentang pentingnya daycare, berpendapat bahwa dukungan ini krusial. "Selain dapat Gelar S2, saya juga mau sampaikan mengenai judul tesis tentang pentingnya sarana daycare di kantor," ujarnya.

Tesisnya yang berjudul "Analisis Pemanfaatan Fasilitas Daycare Terhadap Konflik Peran Ganda dan Kepuasan Kerja Karyawan" diharapkan dapat memperkuat argumen ini. Ini juga untuk memenuhi kebutuhan anak dan ibu yang bekerja.

Dukungan Regulasi dan Implementasi Daycare di Kantor

Pentingnya fasilitas daycare juga didukung oleh regulasi yang ada di Indonesia. Sarana ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

UU tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap kantor untuk menyediakan sarana daycare. Ingrid Kansil mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi contoh dalam implementasi ini.

Ia juga menceritakan pengalamannya saat berhasil menyediakan sarana daycare di Kementerian Koperasi dan UMKM pada tahun 2012. "Sampai sekarang sarana tersebut masih tersedia," ungkapnya, menunjukkan keberlanjutan fasilitas tersebut.

Daycare sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mencanangkan visi Indonesia Emas 2045. Ingrid Kansil melihat penyediaan daycare sebagai elemen vital dalam mencapai visi tersebut.

Tahun 2045 akan diisi oleh generasi yang saat ini masih bayi, sehingga pola asuh yang tepat sangat diperlukan. "Notabene tahun tersebut diisi oleh bayi-bayi yang seharusnya di masa sekarang mendapat pola asuh yang tepat dari orang tuanya, khususnya dari ibu," ucap Ingrid.

Ia juga telah mengirimkan hasil tesisnya kepada para pemangku kepentingan dan korporat. Tujuannya adalah agar mereka segera melaksanakan UU 4/2024. Hal ini mengingat pertumbuhan pekerja perempuan di Indonesia mencapai 55 persen, yang seringkali dibarengi tekanan psikologis bagi ibu bekerja.

Ketiadaan dukungan sistemik terhadap pengasuhan anak seringkali menyebabkan ketimpangan. Banyak pekerja perempuan yang terpaksa berhenti setelah melahirkan, bukan karena kehilangan minat, melainkan kehilangan dukungan. "Itu mencerminkan satu hal. Bahwa pengasuhan belum dianggap sebagai isu struktural yang membutuhkan dukungan sistemik," kata Ingrid.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi