Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat baru saja menandatangani perjanjian penting. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk kriya, wastra, dan fesyen lokal.
Penandatanganan ini berlangsung pada Sabtu (15/11) malam, sebagai bagian dari rangkaian acara DekraFest 2025 yang meriah. Acara bersejarah tersebut dilaksanakan di Pelataran Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Inisiatif ini diharapkan dapat membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan karya mereka. Tujuannya agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan terhindar dari peniruan atau penyalahgunaan di pasar.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Kepri
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis yang sangat besar. Ini penting dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi daerah, khususnya di wilayah Kepri. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut secara berkelanjutan.
Produk-produk lokal yang unik dan khas dari Kepri kini dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Ini mencakup hak cipta, merek, paten, maupun indikasi geografis, sesuai dengan karakteristik produk. Dengan demikian, produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomi yang signifikan.
Edison Manik menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya sekadar aspek hukum semata. Ini juga tentang bagaimana pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi produk lokal yang dimiliki. Pengakuan sah secara nasional dan internasional akan meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Advertisement
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum, Dekranasda, dan Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen penuh. Mereka bertekad memperkuat perlindungan KI sekaligus mendorong berkembangnya produk unggulan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Advertisement
Melestarikan Budaya dan Mendukung Ekonomi Kreatif Kepri
Ketua Dekranasda Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, menegaskan pentingnya upaya menjaga dan melestarikan budaya Melayu Kepri yang kaya. Ia juga menyoroti perlunya dukungan berkelanjutan bagi pelaku ekonomi kreatif. Generasi muda juga harus didorong sebagai penerus budaya lokal yang berharga, agar tidak punah.
Dewi Kumalasari menyebutkan beberapa wastra andalan yang menjadi kebanggaan Kepri. Di antaranya adalah tudung manto dari Lingga, tikar serasan dari Natuna, dan batik gong-gong dari Tanjungpinang. Selain itu, ada juga tenun songket dan kain pelangi yang kaya akan nilai seni dan sejarah.
"Produk-produk ini menunjukkan keindahan dan keunikan wastra Kepri yang layak untuk diapresiasi dan dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Dewi. Pernyataan ini menggarisbawahi potensi besar produk lokal. Pengakuan dan perlindungan kekayaan intelektual akan sangat membantu dalam mempromosikannya.
Advertisement
Senada dengan itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif menunjukkan pertumbuhan pesat di Indonesia. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat peran Dekranasda. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah lahirnya ide dan karya kreatif yang inovatif.
Advertisement
Komitmen Pemerintah Daerah untuk Daya Saing Produk Lokal
Gubernur Ansar Ahmad menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri terus mendorong pelaku usaha. Mereka diimbau untuk memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri. Langkah ini krusial untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar.
Penandatanganan kerja sama perlindungan KI ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut. Acara ini melibatkan Kakanwil Kemenkum Edison Manik dan Ketua Dekranasda Dewi Kumalasari. Momen bersejarah ini terjadi dalam rangkaian kegiatan DekraFest 2025 yang sukses.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan UMKM di Kepri dapat lebih mudah mengakses fasilitas pendaftaran KI. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi inovasi dan kreativitas mereka. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan inklusif.
Advertisement
Sumber: AntaraNews