Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Suku Bunga ke 5 Bank Terima Dana Negara Rp200 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa dana yang disalurkan ke perbankan akan digunakan untuk kredit secara bertahap, guna mendorong pergerakan ekonomi.

Maulandy Rizky Bayu Kencana
Menkeu Purbaya Tetapkan Tenor dan Suku Bunga ke 5 Bank Terima Dana Negara Rp200 Triliun
Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar, selalu mengalami perubahan setiap saat terkadang melemah terkadang juga dapat menguat. (© 2025 Liputan6.com)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengeluarkan peraturan mengenai penempatan dana negara sebesar Rp 200 triliun di lima bank BUMN, yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, dana negara akan ditempatkan di lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana ini dilakukan dengan batasan tertentu untuk masing-masing bank, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

"Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak," ungkap Menkeu Purbaya saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, seperti yang dikutip pada Sabtu (13/9).

Purbaya juga menjelaskan bahwa penempatan dana negara ini akan dilakukan untuk periode enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Selain itu, dana yang ditempatkan harus digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan dilarang untuk digunakan dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Pengelolaan Dana Negara

Rincian Asumsi Makro APBN 2026: Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4%
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyampaikan hasil final kesepakatan dengan pemerintah terkait asumsi makro APBN 2026. © 2025 Liputan6.com

Penempatan dana negara ke bank umum mitra dilakukan melalui deposito on call, baik secara konvensional maupun syariah, tanpa menggunakan mekanisme lelang. Tingkat bunga atau imbal hasil yang diterapkan adalah 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate, yang merupakan suku bunga acuan Bank Indonesia untuk rekening penempatan dalam mata uang rupiah.

Setiap bulan, bank umum mitra diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana negara tersebut kepada Menteri Keuangan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Hal ini penting agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara yang ditempatkan di bank tersebut.

Dana Rp200 Triliun

Waspada! Pelemahan Rupiah Menuju Level 16.900 per Dolar AS
Pekerja menunjukan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sore ini Rabu (19/6) ditutup menguat sebesar Rp 14.269 pe © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya telah menetapkan pendanaan sebesar Rp200 triliun untuk lima bank yang dapat ditarik kembali kapan saja. Hal ini disebabkan oleh sifat pendanaan yang merupakan deposit on call.

Deposit on call adalah jenis simpanan dengan jangka waktu pendek di bank, biasanya kurang dari satu bulan, dan dapat diambil kapan saja. "Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid," ungkap Purbaya beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan ini diambil karena Purbaya percaya bahwa likuiditas perbankan, terutama untuk lima bank BUMN yang menerima suntikan dana Rp 200 triliun, akan terjaga. "Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu," kata Purbaya.

Rp 6,43 Triliun Modal Asing Banjiri Indonesia di Pekan Kedua Oktober 2025
Karyawan menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup menguat 80 poin atau 0,57 persen ke level Rp 14.050 per dolar AS. (Liputa © 2025 Liputan6.com

Dana sebesar Rp 200 triliun yang dimaksud berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI). Saat ini, total SAL yang dimiliki negara di Bank Indonesia mencapai Rp 440 triliun. Hampir setengah dari jumlah tersebut kemudian dialokasikan kepada lima bank Himbara. "Daripada nongkrong saja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi. Kan uang kita tambah terus, ada pajak segala macam, masuk lagi ke sistem," ungkap dia.

Selanjutnya, ia memberikan kebebasan kepada setiap bank untuk menggunakan Rp 200 triliun tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu dana segar tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). "Suka-suka bank. Yang penting kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya.

Rekomendasi