Bukan Tanggul Bambu PIK: KCN Tegaskan Proyek Tanggul Beton Cilincing Berizin Resmi dan Tak Terkait Marunda Center

PT Karya Citra Nusantara (KCN) meluruskan simpang siur informasi mengenai proyek Tanggul Beton Cilincing, menegaskan bahwa ini bukan bagian dari tanggul bambu PIK dan memiliki izin lengkap.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bukan Tanggul Bambu PIK: KCN Tegaskan Proyek Tanggul Beton Cilincing Berizin Resmi dan Tak Terkait Marunda Center
PT Karya Citra Nusantara (KCN) meluruskan simpang siur informasi mengenai proyek Tanggul Beton Cilincing, menegaskan bahwa ini bukan bagian dari tanggul bambu PIK dan memiliki izin lengkap. (Merdeka.com)

PT Karya Citra Nusantara (KCN) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan kesalahpahaman publik yang menyamakan proyek tersebut dengan pagar laut bambu di Pantai Indah Kapuk (PIK). Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, secara tegas membantah keterkaitan tersebut dalam sebuah konferensi pers.

Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 13 September, di Marunda, Jakarta Utara. Hal ini menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai proyek tersebut. Proyek tanggul beton ini merupakan bagian integral dari konstruksi pelabuhan yang sedang dibangun oleh KCN. Widodo Setiadi menekankan bahwa lokasi proyek ini sangat jauh berbeda. Kawasan PIK sendiri sempat menjadi sorotan publik.

Pembangunan pelabuhan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah. Proyek ini tanpa mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KCN memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Meluruskan Kesalahpahaman Publik Mengenai Tanggul Beton Cilincing

Widodo Setiadi, Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), menjelaskan bahwa banyak pihak masih keliru dan menganggap proyek tanggul beton di Cilincing sebagai bagian dari pagar laut bambu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). "Jadi kalau kita mau lihat, tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu yang sekarang orang suka bingung, apakah ini bagian dari tanggul bambu yang dahulu rame di PIK. Bukan!" tegas Widodo. Ia menambahkan bahwa lokasi tanggul beton di Cilincing dan kawasan perairan PIK sangatlah jauh.

Tanggul beton yang dikerjakan KCN berada di batas terakhir wilayah Jakarta Utara, jauh dari PIK. "Lokasinya pun jauh antara PIK dengan ini (kawasan laut Cilincing). Ini adalah batas terakhir dari Jakarta Utara. Setelah ini ada BKT (Banjir Kanal Timur)," ujarnya. Penegasan ini penting untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat yang seringkali mencampuradukkan proyek pembangunan di wilayah pesisir Jakarta.

Selain itu, KCN juga menegaskan bahwa proyek pembangunan dermaga pelabuhan ini tidak ada kaitannya dengan kawasan Marunda Center. Marunda Center sendiri berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, yang secara administratif dan geografis berbeda. "Baru yang tadi ada pertanyaan. Apakah sama dengan Marunda Center? Beda! Marunda Center sudah masuk di Bekasi atau masuk Jawa Barat," jelas Widodo.

Progres Pembangunan dan Pendanaan Proyek Pelabuhan

Proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Cilincing ini merupakan inisiatif kolaborasi antara pihak swasta dan pemerintah. Widodo Setiadi menekankan bahwa pendanaan proyek sepenuhnya berasal dari swasta dan pemerintah, tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD. Hal ini menunjukkan komitmen KCN dalam mengembangkan infrastruktur pelabuhan secara mandiri.

Hingga saat ini, progres pembangunan pelabuhan telah mencapai 70 persen. Pier atau dermaga pertama hampir rampung, menunjukkan kemajuan signifikan dalam konstruksi. KCN menargetkan penyelesaian pier kedua pada tahun 2025, sementara pier ketiga direncanakan rampung pada tahun 2026.

Target waktu ini menunjukkan perencanaan yang matang dan upaya percepatan pembangunan infrastruktur maritim. Keberadaan pelabuhan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas logistik dan perekonomian di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.

Izin Resmi dan Pengawasan Ketat dari KKP

Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengonfirmasi bahwa tanggul laut tersebut telah memiliki izin resmi. KKP telah menerbitkan izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT KCN pada tahun 2023. Izin ini diberikan untuk peruntukan pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara.

"Dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan," ungkap Fajar. Pernyataan ini menegaskan legalitas proyek dan kepatuhan KCN terhadap regulasi yang berlaku. Kehadiran izin resmi ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Meskipun seluruh izin telah dipenuhi, KKP tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan bagi nelayan lokal serta masyarakat pesisir Cilincing secara keseluruhan. "Kami pun baik dari Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), itu akan terus mengawasi, mengawal pelaksanaan izin-izin yang sudah diterbitkan," tambah Fajar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi