Libur Panjang Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang, Ini Jadwal dan Ruas Tolnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Libur Panjang Maulid Nabi 2025: Kemenhub Terapkan Pembatasan Angkutan Barang, Ini Jadwal dan Ruas Tolnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Simak detail jadwal dan ruas jalan yang terdampak kebijakan ini. (Merdeka.com)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dan penerapan rekayasa lalu lintas guna menghadapi potensi lonjakan mobilitas masyarakat. Kebijakan ini akan diberlakukan selama masa libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 4 hingga 7 September 2025. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan di seluruh ruas jalan nasional dan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas. Keputusan bersama mengenai pengaturan lalu lintas ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025. Dokumen ini merupakan hasil koordinasi antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, serta Korlantas Polri.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah pembatasan angkutan barang tertentu dan implementasi sistem jalur/lajur pasang surut atau contra flow di beberapa titik krusial. Tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan kendaraan besar yang dapat menghambat kelancaran perjalanan masyarakat yang memanfaatkan momen libur panjang ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.

Detail Pembatasan Angkutan Barang

Kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan Kemenhub mencakup beberapa jenis kendaraan tertentu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Pembatasan ini ditujukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Selain itu, angkutan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, atau batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan juga termasuk dalam daftar pembatasan ini.

Jadwal pembatasan angkutan barang ini telah ditetapkan secara spesifik untuk memaksimalkan efektivitasnya. Pada Kamis, 4 September 2025, pembatasan akan berlaku mulai pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat. Kemudian, pada Jumat, 5 September 2025, pembatasan diterapkan dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Terakhir, pada Minggu, 7 September 2025, pembatasan akan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang terdampak kebijakan pembatasan angkutan barang ini meliputi beberapa jalur vital di Indonesia. Pembatasan akan diterapkan di kedua arah pada Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Selain itu, jalan tol di wilayah Semarang seperti Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan Semarang-Solo juga akan memberlakukan pembatasan ini.

Pengecualian dan Rekayasa Lalu Lintas

Meskipun ada pembatasan angkutan barang, Kemenhub juga memberikan pengecualian untuk jenis angkutan tertentu yang memiliki urgensi tinggi. Angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), pengantaran uang, serta kendaraan untuk keperluan penanganan bencana tidak termasuk dalam pembatasan ini. Selain itu, angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk juga diperbolehkan melintas tanpa batasan waktu yang telah ditentukan.

Pengecualian juga berlaku untuk angkutan barang yang membawa pangan atau kebutuhan pokok masyarakat. Ini termasuk beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai. Namun, angkutan yang dikecualikan ini tetap wajib mematuhi ketentuan keamanan dan keselamatan di jalan, termasuk tidak menggunakan kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan yang diizinkan.

Untuk angkutan yang dikecualikan, perlu dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, nama dan alamat pemilik barang, dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa contra flow atau jalur/lajur pasang surut. Sistem ini akan diberlakukan di dua ruas jalan tol utama yang sering mengalami kepadatan. Ruas jalan tol tersebut adalah Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi. Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus kendaraan pribadi selama periode libur panjang Maulid Nabi 2025.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi