Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pungutan bea masuk untuk hadiah atau penghargaan yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul menjelaskan, aturan teranyar yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2025 ini turut mengatur soal barang penumpang berupa hadiah yang bebas bea masuk.
"Barang hadiah perlombaan atau penghargaan berupa media, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis lainnya, dan/atau barang hadiah lainnya berkategori kompetisi atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk," terangnya dalam sesi media briefing virtual, Rabu (4/6).
Tak hanya bebas bea masuk, barang hadiah atau penghargaan itu juga tidak dikenakan tarif pungutan dan pajak lainnya, semisal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Lalu dikecualikan dari bea masuk tambahan. Yang ketiga adalah tidak dipungut PPN dan PPnBM. Keempat adalah dikecualikan dari PPh (Pajak Penghasilan Pasal 22)," kata Chairul.
Advertisement
Syarat Barang Hadiah Bebas Bea Masuk
Chairul memaparkan, syarat barang dalam bentuk hadiah yang tidak dikenakan bea masuk. Paling utama, penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Berikutnya, barang bersangkutan merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional seperti pada bidang olah raga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Namun, kriteria ini tidak terbatas hanya pada bidang-bidang itu saja.
"Kriteria berikutnya, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian/lembaga atau institusi di Indonesia, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, atau media massa nasional/internasional," tuturnya.
Advertisement
Daftar Hadiah Tetap Kena Bea Masuk
Kendati begitu, ada beberapa barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk, atau negative list. Mulai dari minuman keras hingga hadiah judi.
"Negative list-nya, pengecualiannya adalah kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC) seperti seperti minuman mengandung minuman mengandung etil alkohol (MMEA)," tuturnya.
"Lalu, hadiah dari undian atau judi. Itu semua tidak termasuk dari kategori penumpang yang mendapatkan fasilitas perpajakan seperti kami sebutkan sebelumnya," pungkas Chairul.