Singgung Masalah Keuangan, Maxim Tegas Tak akan Beri THR ke Mitra Pengemudi Ojek Online

Tuntutan pemberian THR oleh pengemudi ojol itu tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Singgung Masalah Keuangan, Maxim Tegas Tak akan Beri THR ke Mitra Pengemudi Ojek Online
Singgung Masalah Keuangan, Maxim Tegas Tak akan Beri THR ke Mitra Pengemudi Ojek Online (Merdeka.com)

Perusahaan aplikator, Maxim mengumumkan tidak akan memberikan tunjangan hari raya (TRH) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol). Informasi ini sebagai respons perusahaan atas tuntutan pemberian THR dari mitra pengemudi.

Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir menilai, tuntutan pemberian THR oleh pengemudi ojol itu tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Ini karena status antara Maxim dan juga mitra  pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan. 

"Pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/3).

Dia menilai, perlu waktu lebih lama untuk membahas terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Terlebih, saat ini Maxim mengaku tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran THR.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat. Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ucapnya.

Saat ini, Maxim tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang tepat terkait isu ini. 

Meski begitu, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia pada momen Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025.

Beragam bantuan tersebut diantaranya adalah pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan. Kemudian, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Kemnaker Usul Beri THR Bentuk Uang Tunai buat Pengemudi Ojek Online

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan agar perusahaan aplikator memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker pada Rabu (5/3).

"Kami mengusulkan agar THR bagi pengemudi ojek online diberikan dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan inisiatif baru yang tengah difinalisasi oleh pihaknya. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan adanya partisipasi yang bermakna dari semua pihak, termasuk perusahaan aplikator dan para pengemudi ojol sendiri. Oleh karena itu, dialog terus diutamakan dalam proses penyusunan kebijakan ini.

Rekomendasi