Jika Tak Dihapus, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tahun 2025

Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Jika Tak Dihapus, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Tahun 2025
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi (Istimewa) (© 2025 Liputan6.com)

Baru-baru ini, kabar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Informasi ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform sosial.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan tersebut.

Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini. Kabar ini pun memicu diskusi yang luas di kalangan PNS dan masyarakat umum, terutama karena gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Perlu diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), disalurkan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Dengan adanya isu ini, banyak PNS yang merasa khawatir akan dampak penghapusan gaji tersebut terhadap keuangan mereka.

Gaji ke-13 dan ke-14 selama ini telah menjadi bagian penting dalam perencanaan keuangan ASN, sehingga jika benar-benar dihapus, hal ini dapat memengaruhi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, perhatian dan tanggapan dari pemerintah sangat diharapkan untuk menjelaskan situasi ini kepada publik.

PNS yang Berhak Dapat Gaji ke-13 dan THR

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, hanya kategori tertentu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14. Kategori tersebut mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN berhak atas tunjangan ini. Beberapa kategori ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  3. Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14 Tahun 2025

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan dibayarkan sekitar sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.
  2. Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, guna mendukung kebutuhan pendidikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menekankan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan keadaan keuangan negara serta anggaran belanja yang ada.

Besaran Gaji ke-13 dan ke-14 yang Diterima PNS

Gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan jabatan
  3. Tunjangan kinerja (Tukin)
  4. Untuk memberikan gambaran, berikut adalah estimasi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diperoleh berdasarkan jabatan:

Pimpinan lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 -- Rp4.210.500

SMA/Diploma I: Rp4.089.750 -- Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 -- Rp5.436.900

Strata I hingga III: Rp5.492.550 -- Rp7.542.150

Rekomendasi