Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL impor bekas oleh PT KCI.
Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, perhitungan PT KCI berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018. Kemudian ditambah nilai akumulasi inflasi selama 3 tahun berturut-turut mencapai 15 persen.
"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh PT KCI ini tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Selain itu, hasil klarifikasi antara BPKP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo juga mendapati kontainer yang digunakan tidak memadai. Di mana kapasitas kontainer hanya 20 feet dan 40 feet.
"Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus melakukan penggunaan kapal kargo sendiri. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," ungkapnya.
Oleh karena itu, BPKP tidak merekomendasikan PT KCI untuk melakukan impor KRL bekas asal Jepang. Dengan ini, PT KCI diminta melakukan review terhadap pola operasi yang ada saat ini serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki.
"Kemarin kita sudah sempat ada rapat Eselon 1 untuk membahas membahas masalah ini. Kedua, review sistem perawatan untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana pada teknologi-teknologi yang memang sudah tua," pungkasnya.