Silicon Valley Bank Bangkrut dalam 48 Jam, Apa Dampaknya ke Indonesia?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bangkrutnya SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Silicon Valley Bank Bangkrut dalam 48 Jam, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Silicon Valley Bank. ©2023 REUTERS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai Silicon Valley Bank (SVB) yang mengalami kebangkrutan dalam kurun waktu hanya 48 jam pada Jumat (10/3) lalu. OJK menilai kejadian tersebut tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia yang memiliki kondisi yang kuat dan stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bangkrutnya SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.

"Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Menurutnya, Indonesia setelah krisis keuangan tahun 1998 telah melakukan langkah langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.

"Ini tercermin dari kinerja Industri Perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung," jelas dia.

Dian menambahkan, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK di atas threshold yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Tak hanya itu, aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

"Untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan," tambahnya.

Rekomendasi