Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Mahlil Ruby memprediksi keuangan BPJS Kesehatan berpotensi kembali defisit. Potensi ini muncul berdasarkan grafik antara beban layanan kesehatan dengan iuran setiap peserta.
Dia menjelaskan, pendapatan BPJS Kesehatan dari iuran yang dibayarkan setiap peserta, tidak lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit atau layanan kesehatan. Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, Mahlil memprediksi tahun 2024 BPJS akan kembali defisit seperti tahun 2020 ke bawah.
"Dilihat di tahun 2022 itu terjadi menurun kenaikan tarif, prediksinya di 2024 itu akan menyilang kembali antara cost per member dengan premi member jadi kalau ini terjadi persilangan kita menuju ke defisit," ujarnya.
Dia sepakat dengan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan dana surplus BPJS Kesehatan Rp56 triliun harus tetap dijaga. Namun di satu sisi, tanpa adanya inovasi dan upaya menambah sumber pendapatan lainnya, keuangan BPJS Kesehatan akan kembali suram.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan atas prediksi tersebut juga dilihat porsi segmen peserta BPJS Kesehatan. Dalam pemaparannya, Mahlil mengatakan peserta BPJS Kesehatan dengan segmen penerima bantuan iuran (PBI) mendominasi karakteristik peserta BPJS Kesehatan.
"Dari karakteristik peserta kita banyak PBI maka keberlanjutan saya berpikir ini adalah satu ancaman di masa depan," ungkapnya.
Dia menambahkan, keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami surplus karena diselamatkan momentum pandemi Covid-19. Di masa itu, utilisasi menurun bersamaan dengan naiknya iuran.
Sejatinya universal health coverage (UHC) tidak bisa hanya diterjemahkan sebatas kuantitas peserta BPJS Kesehatan. Dia menyampaikan bahwa itu adalah cakupan dari peserta tapi UHC memiliki tiga aspek. Pertama, adalah peserta. Kedua, pelayanan yang bermutu, dan yang ketiga adalah kecukupan daripada biaya yang memadai.
Hal lainnya yang patut diperhatikan adalah pada saat peserta menikmati atau mendapatkan layanan kesehatan, mereka tidak sampai kesulitan finansial yang memiskinkan peserta karena biaya sakitnya.
"Jadi bukan UHC dalam pengertian hanya peserta datang atau 98 persen, itu hanya population coverage bukan uhc yang sesungguhnya. Tapi kita sudah kadung menterjemahkan UHC itu sebagai 98 persen cakupan peserta," pungkasnya.