Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pengetatan likuiditas pada tahun 2022, yaitu dengan menaikkan secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Syariah.
"Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN, dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang saat ini sebesar 35,12 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (20/1).
Berikut rinciannya:
GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) saat ini sebesar 3,5 persen menjadi sebagai berikut:
1. Kenaikan 150 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
2. Kenaikan 100 bps, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,0 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
3. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022;
Advertisement
GWM Bank Syariah
Melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) saat ini sebesar 3,5 persen menjadi sebagai berikut:
1. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,0 persen berlaku mulai 1 Maret 2022;
2. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku mulai 1 Juni 2022;
3. Kenaikan 50 bps, sehingga menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1,0 persen dan secara rata-rata sebesar 4,0 persen berlaku mulai 1 September 2022;
Demikian, BI juga memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada bank umum konvensional, Bank Umum Syariah dan unit usaha syariah yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com