Pupuk Indonesia Dukung Penuh Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk yang Rugikan Petani

Wijaya memastikan, Pupuk Indonesia Grup selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai eRDKK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pupuk Indonesia Dukung Penuh Kejaksaan Berantas Mafia Pupuk yang Rugikan Petani
Pupuk Indonesia. istimewa ©2018 Merdeka.com

PT Pupuk Indonesia mendukung penuh upaya Kejaksaan Agung memberantas oknum yang melakukan penyelewengan program pemerintah, terutama terkait penyediaan pupuk. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak pada kerugian masyarakat khususnya, petani.

"Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami mendukung dan menyambut gembira pernyataan Pak Jaksa Agung. Kami siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana di Jakarta, Minggu (9/1).

Wijaya memastikan, Pupuk Indonesia Grup selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai eRDKK.

Saat ini, pendistribusian pupuk bersubsidi sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah. KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida.

Untuk menjaga kebutuhan petani, Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton.

Menurut Wijaya, keberadaan oknum yang melakukan penyelewengan dalam program penyediaan pupuk merugikan petani, seperti menyulitkan petani memperoleh pupuk, pupuk yang dipalsukan, atau pupuk subsidi yang dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan atau dijual dengan harga di atas seharusnya.

Wijaya berharap dengan tindakan pemberantasan oknum dalam penyediaan pupuk dapat semakin memperlancar pendistribusian pupuk di lapangan.

Pengawasan Tak Bisa Berjalan Sendiri

Dia mengakui bahwa pengawasan pupuk di lapangan tidak bisa dilakukan oleh Pupuk Indonesia sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. "Kami berharap tidak ada lagi masalah-masalah penyimpangan atau penyelewengan pupuk di lapangan," katanya.

Pupuk Indonesia juga telah menerapkan berbagai sistem dalam distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran salah satunya lewat digitalisasi, sistem monitoring untuk distribusi pupuk, dan bekerja sama dengan aparat di daerah dalam hal pendistribusian.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen. Operasi ini dalam rangka memberantas mafia pupuk.

"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," katanya di Jakarta, Sabtu (8/1).

Burhanuddin menekankan, ketahanan pangan merupakan isu strategis yang harus diamankan. Dia juga tidak ingin kejadian di Kabupaten Blora terkait kasus penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi, terjadi di daerah lainnya.

"Hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam meningkatkan hasil pangan sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu stabilitas ekonomi," ujarnya.

Dia memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi.

"Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk," tegas Burhanuddin.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi