Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun. Dana ini berasal dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menko Airlangga menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan arahan presiden dalam sidang kabinet paripurna 30 Desember lalu. Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Advertisement
Tugas Mendag Hingga Menkeu
Selain itu, menteri perdagangan akan bertugas memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, supaya menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi.
Sementara, dari BPDPKS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama serta penetapan surveyor independent.
"Adapun Menteri Keuangan menyiapkan tata pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen pajak, dan lembaga lain dukungan termasuk kementerian perindustrian terkait dengan SNI," pungkas Menko Airlangga.