KKP Selamatkan Rp192 M di 2021 dari Pelanggaran Karantina dan Keamanan Hayati Ikan

Dalam penanganan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah Polri, Bea Cukai, Lanal, dan Avsec Angkasa Pura.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KKP Selamatkan Rp192 M di 2021 dari Pelanggaran Karantina dan Keamanan Hayati Ikan
Nelayan. ©2021 Merdeka.com

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengatakan, dalam penanganan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah Polri, Bea Cukai, Lanal, dan Avsec Angkasa Pura.

"Kerja sama ini telah menangani sebanyak 112 kasus pelanggaran selama tahun 2021 ini hingga 6 Desember. Nilai kita selamatkan dari keseluruhan kasus itu adalah sekitar Rp192 miliar," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (16/12).

Sementara itu, BKIPM juga melakukan sinergi pengawasan dalam mendukung kinerja BKIPM antara lain dalam implementasi Online Single Submission (OSS) dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai.

Hasil Uji Coba di 3 Pelabuhan

Hasil uji coba di sebanyak tiga pelabuhan, sinergi pengawasan tersebut memangkas waktu dan menghemat biaya clearance sekitar 50 persen. "Kami terbuka dengan transparansi dan digitalisasi, tidak ada yang kami sembunyikan," kata Rina.

BKIPM sebagai salah satu bagian dalam KKP yang sangat banyak melakukan layanan kepada publik, memiliki tingkat indeks kepuasan sebesar rata-rata 3,5 dari skala 4.

Dalam hal pengiriman produk kelautan dan perikanan domestik atau dalam negeri antara sesama wilayah Indonesia, pihaknya ingin menggerakkan perekonomian dalam negeri dan mendukung UMKM sektor perikanan, antara lain dengan memberikan Pungutan Sertifikasi Lalu Lintas Domestik Rp0 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 85/2021.

Rekomendasi