Pemerintah Mulai Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, ini Syaratnya

Pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meskipun penurunan kasus Covid-19 terus terjadi. Untuk pekan ini, pemerintah akan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Mulai Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, ini Syaratnya
Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meskipun penurunan kasus Covid-19 terus terjadi. Untuk pekan ini, pemerintah akan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan.

"Kami tidak akan melakukan perubahan drastis karena masih banyak yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini. kami mohon masyarakat Indonesia mengerti," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (20/9).

Pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan di beberapa daerah dengan kategori level III dan II menerima kunjungan anak di bawah 12 tahun. Hal ini tentunya dengan pengawasan ketat orang tua.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang kami terapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY Yogyakarta dan Surabaya," jelasnya.

Selanjutnya, bagi zona hijau dan orange pemerintah memperbolehkan bioskop membuka layanan dengan kapasitas 50 persen. Terkhusus untuk level 3 dan 2 dengan kewajiban aplikasi peduli lingdungi.

"Liga II akan dibuka dengan maksimal 8 pertandingan per minggu. Kemudian restoran out door kawasan tempat olahraga dapat boleh buka. Kemudian perkantoran esensial boleh work from office (WFO) 25 persen," tandasnya.

PPKM Level 3: Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 5 Sore & Kapasitas 25 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa PPKM level 3 akan diberlakukan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan PPKM level 3 tersebut disampaikan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat. Adapun waktu diizinkan buka hanya sampai pukul 17.00 WIB atau pukul 5 sore.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (25/7).

Sementara untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat. Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

"Dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," jelas dia.

Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang

Rekomendasi