Megawati: Penerapan SIN Pajak Buat Penerimaan Pajak Surplus di Pemerintahan Saya

"Manfaat kebijakan terbukti pada zaman pemerintahan saya pada 2001-2004 berturut-turut, target penerimaan sampai 123 persen pada 2001, penerimaan pajak surplus Rp1,2 triliun," ujar Megawati.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Megawati: Penerapan SIN Pajak Buat Penerimaan Pajak Surplus di Pemerintahan Saya
Megawati. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri mengakui bahwa penerapan Single Identity Number (SIN) Pajak terbukti mampu mendorong penerimaan negara. Hal ini tercermin saat era kepemimpinannya, di mana penerimaan pajak tercatat selalu surplus selama bertahun-tahun.

"Manfaat kebijakan terbukti pada zaman pemerintahan saya pada 2001-2004 berturut-turut, target penerimaan sampai 123 persen pada 2001, penerimaan pajak surplus Rp1,2 triliun," ujarnya dalam sebuah diskusi Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fisklan Indonesia, Jumat (28/5).

Kemudian pada 2002, pemerintahannya berhasil mencatatkan surplus kembali, di mana penerimaan pajak lebih dari Rp180 triliun. Kemudian pada 2002 dan 2003 penerimaan pajak berhasil menutup pengeluaran rutin negara.

"Dalam secara umum SIN Pajak manfaat lebih luas dari pada penerimaan karena mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi meningkatkan penerimaan secara sistemik," jelasnya.

Di samping itu, manfaat lain dari penerapan SIN Pajak adalah mampu mencegah kredit macet. Bahkan SIN Pajak mampu mewujudkan Indonesia sejahtera.

Seperti diketahui, konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 di mana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.

Kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga perlu adanya sebuah alat untuk memonitor self assessment system tersebut, menjadi monitored self assessment system.

Kembali Dimulai 2001

Konsep transparansi pada Perpu 2/1965 tersebut dibangun kembali mulai tahun 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001. Konsep tersebut dituangkan dalam UU 19/2001 pada 14 November 2001.

Berdasarkan hal tersebut, sejak 2001 DJP melakukan penandatanganan MoU dengan pihak terkait baik dari Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga, Swasta dan Pihak-pihak lain untuk membuka data baik yg non rahasia baik data finansial maupun non finansial, dan menyambungkan data tersebut secara sistem ke DJP.

"Saudara-saudara SIN Pajak ini diperkenalkan kembali pada 2001, ketika saya menjadi Presiden RI. Dalam 100 hari kepemimpinan saya sebagai Presiden RI, golkan proposal SIN Pajak tersebut kepada DPR RI Alhamdulillah SIN Pajak tercantum UU 2001," tandasnya.

Rekomendasi