Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, memprotes adanya sanksi larangan terbang maskapai AirAsia dan Batik Air ke Pontianak setelah ada penumpang terindikasi positif Covid-19. Sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Barat.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat," ujar Denon dalam pernyataannya, Sabtu (26/12).
Denon mengatakan, pihak maskapai maupun bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19. Sehingga sanksi yang diberikan tersebut dinilai tidak adil. "Petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), di bawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," terangnya.
Pun, kata Denon, ketentuan atas izin penerbangan ke suatu daerah berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan. Maka dari itu, pemerintah pusat diminta segera menindaklanjuti atas sanksi larangan terbang yang menimpa AirAsia dan Batik Air.
"Mohon agar Pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut. Kami dari Asosiasi Penerbangan Nasional INACA memohon agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan sikap Pemerintah Daerah tersebut karena menurut kami sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator Penerbangan dan Operator Bandara. Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan," ujar dia mengakhiri.
Advertisement
Penjelasan Batik Air
Sebelumnya, Manajemen Batik Air memastikan telah menjalankan prosedur protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 untuk maskapai penerbangan mereka. Maskapai juga memastikan apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai.
"Melalui keterangan resmi ini kami ingin menyampaikan bahwa terkait adanya temuan penumpang yang menggunakan maskapai kami yang terbang pada hari Senin (22/12) dan ternyata positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Satgas Covid-19 di Bandara Supadio Pontianak, itu merupakan di luar kewenangan kami," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari Antara, Jumat (25/12).
Danang mengatakan, operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu.
"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," katanya.
Dirinya menambahkan, pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan laik terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.