Terkait Gugatan Pailit, Meikarta Sebut 99 Persen Kreditur Setujui Restrukturisasi

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan para kreditur Meikarta sepenuhnya mendukung dan menyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek. Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Terkait Gugatan Pailit, Meikarta Sebut 99 Persen Kreditur Setujui Restrukturisasi
Meikarta. ©2020 Merdeka.com

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan para kreditur Meikarta sepenuhnya mendukung dan menyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek. Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99 persen kreditur mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.

Head Of Public Relations Meikarta, Jeffry Rawis menjelaskan, dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), voting para kreditur menghasilkan 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan.

Saat ini, Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di District 1. Sementara, Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020.

"Proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta," jelas dia, Selasa (15/12).

Meikarta juga berhasil meraih penghargaan 'Best of Asia Country Winner' di ajang Asia Property Award 2020. "Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta," tegas Jeffry.

Pengembang Meikarta Digugat Pailit

Sebelumnya, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah menyiapkan sejumlah rencana pembangunan proyek Superblok Meikarta, meski saat ini MSU tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Chief Financial Officer (CFO) Lippo Karawaci Tevilyan Yudhistira Rusli mengungkapkan, MSU telah menyiapkan rencana pembangunan Meikarta hingga 2023 mendatang.

"Untuk perkembangan proyek Meikarta terakhir yang di-update oleh manajemen Meikarta yaitu MSU, bahwa planning untuk mengkomplit dari distrik 1 ke distrik 2 proyek Meikarta itu akan terjadi sampai akhir 2022 sampai awal 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11). Hal itu diputuskan berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pekara PKPU MSU tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak kreditor, yakni PT Graha Megah Tritunggal (GMT) ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020. Gugatan yang dilayangkan GMT terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Salah satu pengurus PKPU PT MSU, Muhammad Arifudin mengatakan bahwa agenda sidangnya, yaitu pembahasan rencana perdamaian, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020. Sesuai putusan PKPU, pada 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.

"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU atau akan ada perdamaian, akan diputuskan pada 18 Desember 2020," ujar Arifudin seperti dikutip dari Antara, Senin (14/12).

Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis (26/11).

Arifudin menyampaikan di Jakarta pada 8 Desember 2020, pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp7,015 triliun berasal dari total 15,722 kreditur.

"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," ujar Arifudin.

Sementara itu tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp11 triliun, jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis (26/11).

Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.

"Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," ujar Arifudin.

Berdasarkan pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat pemberitahuan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (7/12), akan ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri USD 62 juta, USD 56 juta, USD 54 juta, USD 42,38 juta, USD 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai USD 219,06 juta, atau sekitar Rp3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp14.000 per USD.

Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10 persen. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai USD 21,9 juta atau sekitar Rp306,6 miliar.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

Rekomendasi