Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan digelar 1 September 2020 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, memastikan proses SKB tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap SKB. Namun, pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.
"Kementerian PANRB dan BKN terus melakukan koordinasi dengan BNPB selaku Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan agar pelaksanaan SKB benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan," katanya di Jakarta.
Jelang pelaksanaan tes SKB nanti, pemerintah mengumumkan sejumlah informasi terbaru. Maka dari itu, merdeka.com akan merangkumnya karena perlu peserta CPNS nanti tahu.
Advertisement
1. BKN Izinkan Tes SKB di Luar Negeri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 melakukan tes di luar negeri. Namun, peserta diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus sekarang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19. Juga memfasilitasi peserta CPNS yang terdampak kebijakan lockdown atau karantina wilayah di negara tersebut.
"Pelaksanaan SKB bisa di lakukan di luar negeri. Ini sebagai upaya menekan pergerakan orang serta memberi kesempatan bagi mereka yang terdampak lockdown," jelas dia dalam virtual press conference, Rabu (5/8).
BKN mencatat sampai saat ini ada 55 peserta CPNS yang telah melakukan pendaftaran ulang untuk tes SKB di luar negeri dan diperkirakan akan terus bertambah. Lokasi ujian tersebar mulai dari Malaysia, Singapura, China, Lebanon , Australia, Turkey, Korsel, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Belanda.
"Nantinya mereka akan mengikuti tes di KBRI. Mengingat kita telah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi peserta ujian," jelas dia.
Advertisement
2. Tidak Boleh Ada Pendamping dan Hasil Tidak Dipajang di Papan Pengumuman
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kehadiran pendamping peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 di lokasi ujian. Kebijakan anyar ini bertujuan mencegah lokasi ujian tes CPNS menjadi cluster baru penularan Covid-19.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, kehadiran pendamping berisiko memicu adanya kerumunan massa. Imbasnya lokasi ujian berpotensi menjadi cluster baru penularan virus mematikan asal Wuhan tersebut.
"Pengantar baik orang tua ataupun pendamping lainnya, dilarang untuk menunggu di lokasi SKB. Ini untuk menghindari kerumunan. Sehingga kita tidak menjadi cluster baru," tegas dia dalam virtual press conference via Zoom, Rabu (5/8).
Bahkan, jika ada pendamping peserta tes CPNS yang bersikukuh untuk menunggu di lokasi ujian. Pihaknya akan meminta panitia ujian bersama aparat kepolisian untuk memaksa mereka meninggalkan lokasi ujian.
Selain itu, BKN pada pelaksanaan tes seleksi CPNS kali ini tidak akan mengumumkan nilai peserta di papan informasi di lokasi ujian. Mengingat papan informasi rentan menjadi titik kerumunan massa untuk melihat hasil tes SKB.
"Sebagai gantinya kami akan menayangkan hasil nilai peserta tes SKB ini melalui live streaming via YouTube BKN dan website BKN," imbuh dia.
Advertisement
3. 17.000 Formasi Kosong, Kesempatan Lolos Peserta Makin Lebar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen memprediksi bahwa 17 ribu formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berpotensi kosong dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2019.
Hal itu dikarenakan terdapat formasi dengan nol pendaftar, pendaftarnya hanya sedikit, kurang dari kuota dan atau peserta yang mendaftar tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Meski begitu, 17 ribu formasi ini tidak akan dibiarkan kosong. Lantas, siapa yang bisa mengisi formasi tersebut? Suharmen melanjutkan, peserta dengan nilai terbaik ke-2 yang tidak mendapatkan formasi pilihannya berkesempatan mengisi posisi kosong ini.
Tentu saja, pendidikannya harus berkaitan, serta jabatan yang dipilih juga terkait.
"Jadi nanti setelah nilai gabungan SKD dan SKB keluar, itu yang lolos kan dengan nilai terbaik, nah, peserta dengan nilai di bawahnya, itu bisa mengisi posisi formasi kosong," jelasnya.
Advertisement
4. Peserta Positif Covid Tetap Bisa Ikut Tes
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, ada ketentuan khusus yang diberikan kepada peserta dengan suhu tubuh tinggi di atas 37,3 derajat Celcius. Namun, bagaimana jika peserta ternyata positif terpapar Covid-19?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan peserta bisa mengikuti tes, meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya positif Covid-19.
"Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan, apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8).
Lalu, jika peserta yang bersangkutan harus diisolasi mandiri, BKN akan memanfaatkan platform meeting online seperti Zoom untuk mengawasi peserta tes di tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk menutup celah yang mungkin akan dimanfaatkan peserta untuk mengerjakan ujian dengan peran calo.
Mekanismenya, ketika ujian dimulai, peserta harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian. Kemudian, pihak BKN akan melakukan pengawasan dan memastikan bahwa yang mengerjakan soal ialah peserta itu sendiri, bukan orang lain.
Advertisement
5. Peserta Bisa Ubah Lokasi Tes Sesuai Keberadaan Terkini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi lampu hijau bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 yang ingin melakukan tes sesuai posisi terkini. Kebijakan anyar ini bertujuan menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengingatkan peserta CPNS hanya dapat melakukan pemilihan dan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 kali. Serta sebelum batas akhir daftar ulang pada 7 Agustus mendatang.
"Prinsipnya BKN ingin menekan pergerakan orang dalam masa kedaruratan ini. Namun, pemilihan dan perubahan lokasi hanya berlaku 3 kali sebelum daftar ulang ditutup pada 7 Agustus nanti," jelas dia ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (5/8).
Mekanismenya, saat pendaftaran ulang peserta tes CPNS harus melengkapi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Untuk dalam negeri, peserta kemudian mengisi kolom daftar provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini atau yang dipilih.
Kemudian, pada kolom titik lokasi tes SKB, peserta harus menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten lokasi pelaksanaan tes SKB. Namun, bila peserta memilih tempat ujian ini di luar negeri, maka cukup mengisi kolom daftar negara domisili terkini.