Per 6 Juli, Nilai Restrukturisasi Kredit 6,7 Juta Nasabah di 100 Bank Capai Rp769 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga 6 Juli 2020, total realisasi program restrukturisasi perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 100 bank. Realisasi tersebut berlaku baik kepada debitur segmen kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun non-UMKM.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Per 6 Juli, Nilai Restrukturisasi Kredit 6,7 Juta Nasabah di 100 Bank Capai Rp769 T
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga 6 Juli 2020, total realisasi program restrukturisasi perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 100 bank. Realisasi tersebut berlaku baik kepada debitur segmen kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun non-UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, realisasi tersebut telah menyentuh sebanyak 6,72 juta debitur yang merupakan UMKM dan non-UMKM.

"Untuk UMKM mencapai Rp326,38 triliun untuk 5,41 juta debitur. Sementara non-UMKM itu Rp443,17 triliun untuk 1,31 juta debitur," terang Wimboh dalam siaran pers online OJK, Senin (13/7).

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan telah memetakan ada 102 bank yang berpotensi menyalurkan restrukturisasi kredit. Nilainya sekitar Rp1.370,56 triliun untuk 15,23 juta debitur.

Sektor Jasa Keuangan Masih Sehat

Wimboh juga mengatakan, sektor jasa keuangan masih relatif solid di tengah pandemi Covid-19. Ini tercermin dari permodalan maupun likuiditas yang masih memadai, serta profil risiko yang tetap terjaga.

"Tingkat permodalan masih tinggi. CAR di atas 20 persen pada mei 2020 sebesar 22,16 persen. Dana pihak ketiga masih meningkat dari 8,08 persen April 2020 menjadi 8,87 persen pada Mei 2020," ungkapnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi