Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyayangkan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 tentang pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 ini. Penerapan aturan dinilai tidak tepat dalam kondisi pandemi covid-19.
"Banyak asosiasi yang menyayangkan implementasi Pergub DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019 dipaksakan berjalan dalam kondisi pandemi covid-19. Kami berharap Pak Anies dapat menunda pelaksanaan Pergub pelarangan penggunaan kantong plastik ditunda sampai pandemi selesai dan ekonomi kembali normal," kata Direktur Bidang Olefin dan Aromatik Inaplas, Edi Rivai kepada Liputan6.com, Rabu (1/7).
Menurutnya plastik adalah bahan baku yang di design untuk digunakan ulang, murah dan memiliki nilai ekonomi, serta higienis tidak mudah tembus virus covid-19.
Selain itu, dampak domino dari pelarangan ini akan mengalir sampai menurunnya pembelian dan belanja masyarakat, yang akan juga berdampak ekonomi ke masyarakat kecil, UMKM, peritel dan pusat belanja.
Bahkan dengan adanya pandemi ini, konsumsi plastik di hilir itu sudah turun sekitar 30-40 persen saat kondisi pandemi, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian masyarakat yang belanja-belanja juga turun, pertokoan tutup karena beberapa sektor usaha terpaksa tutup, meskipun masih ada beberapa sektor yang bisa buka dan menggunakan kantong plastik.
"karena sesungguhnya bukan masalah materialnya sebenarnya materialnya bagus, cuman pengelolaannya yang memang perlu diperbaiki perlu ditingkatkan. Jadi bukan pelarangan justru jadi kita harapkan adalah melakukan suksesi terhadap kemasan khususnya mengenai kantong plastik ini sehingga pada akhirnya kantong plastik itu dapat digunakan ulang dipakai ulang sehingga tidak mengganggu lingkungan," ungkapnya.
Advertisement
Minta Duduk Bersama
Edi menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan pada saat DKI Jakarta banjir pada saat akhir tahun 2019, dan juga sudah lama mangkrak selama tiga tahun, namun kini baru mulai terealisasikan. Namun dia menegaskan kembali bahwa penerapan aturan itu tidak tepat dengan kondisi pandemi, hanya akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
Dia berharap agar ke depannya Pemprov DKI Jakarta bisa mengajak pihaknya untuk duduk bersama, membahas terkait peraturan tersebut, jangan diputuskan sepihak, karena pihaknya sebagai produsen justru lebih tahu teknologi apa yang tepat untuk bisa digunakan untuk mengelola sampah dari kantong plastik itu.
"kita sudah melakukan pendekatan lebih ke sana tapi mereka tidak mendengarkan masukan apa-apa, mestinya mendapatkan masukan dari kita, kan kita yang membuatnya jadi tahu persis teknologi yang harusnya mereka terapkan untuk mengelola, seharusnya kita diajak juga duduk barang Jangan hanya satu sisi dari LSM saja," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com