Pengusaha Sudah Sosialisasi Aturan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pengusaha Sudah Sosialisasi Aturan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.

"Secara organisasi kita sudah maksimal mengimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik," kata Sarman, Kepada Liputan6.com, Senin (29/6).

Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.

Selanjutnya budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.

Selain itu, Sarman mengakui bahwa pihaknya sementara melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat organisasi saja, belum secara meluas. Karena pihaknya masih mempersiapkan contoh dan desain kantong pengganti plastik, oleh karena itu pihaknya mengharapkan Pemerintah memberikan arahan yang lebih jelas lagi.

"Kita baru mempersiapkan contohnya dan desainnya makanya kita ingin meminta contoh dari Pemerintah," pungkasnya.

Reporter: Tira Santi

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi