Tanggapan Kemenhub soal 7 Maskapai Terindikasi Lakukan Kartel Harga Tiket

keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkap adanya kartel harga tiket penerbangan pada periode 2018/2019 oleh sejumlah maskapai.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Tanggapan Kemenhub soal 7 Maskapai Terindikasi Lakukan Kartel Harga Tiket
Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kementerian Perhubungan mengaku akan melakukan evaluasi ketentuan tarif batas bawah dan atas tiket penerbangan pesawat. Ini dilakukan menanggapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkap adanya kartel harga tiket penerbangan pada periode 2018/2019 oleh sejumlah maskapai.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang putusannya tanggal (23/6) memutus, seluruh terlapor yakni, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Tapi, ke 7 maskapai tersebut, tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu. Parameter banyak ada bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6).

Dia mengaku sangat menghormati putusan majelis KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU," jelas dia.

Tak Melanggar Tarif Batas Atas

Menurut Novie dalam keputusan KPPU itu tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas, di mana yang ada hanya maskapai wajib lapor. "Makanya kita dorong operator untuk keputusan (tarif batas atas) itu. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," jelas dia.

Menurutnya, ketentuan mengenai tarif batas bawah dan atas selama ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Nantinya, aturan tersebut yang akan didiskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum untuk ditinjau kembali tarif batas atasnya,

"Kita akan melihat komponen-komponen apa saja yang akan dievaluasi. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Kalau kurs dolar kita anggap sudah bagus, ya kita berlakukan revisi terkait tarif batas bawah dan atas itu. Soal bahan bakar turun, melihat signifikan turunnya baru akan kita berlakukan," ungkap dia.

Namun demikian, pihaknya belum berani memastikan kapan aturan baru tersebut akan terbit. Dirinya akan berupaya secepatnya mengatasi masalah ini soal mengenai tarif pesawat.

"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Contoh saja dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," ungkap dia.

Rekomendasi