Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat total pengaduan masalah perumahan sepanjang 2019 sebanyak 14,4 persen dari total keseluruhan pengaduan. Dari total aduan 14,4 persen tersebut, terbesar adalah kasus Meikarta.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan, aduan terhadap Meikarta menjadi puncak tertinggi yakni berada di 7,4 persen dari sekian banyak properti lain. Dengan rata-rata konsumen menanyakan nasip pembangunan yang mangkrak.
"Ketika pembangunan mangkrak refund (pengembalian dana) dipersulit banyak diadukan kepada YLKI," kata dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Berdasarkan aduan diterima YLKI, kebanyakan konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan. Di mana, konsumen sendiri sudah mengajukan refund sejak 12 Juli 2018 lalu namun hingga hari ini belum disetujui oleh pihak Meikarta.
"Konsumen telah mengajukan refund setahun lalu tapi sampai sekarang belum di acc," kata dia.
Untuk meminimalisir kasus tersebut, pihaknya mendorong adanya Peraturan Menteri (Permen) tentang Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB) diperluas. Sehingga perlindungan konsumen di komoditas perumahan dapat diatasi.
Advertisement
YLKI Terima 1.871 Aduan Sepanjang 2019, Terbanyak Soal Perbankan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat total pengaduan sepanjang 2019 mencapai sebanyak 1.871. Adapun dari total pengaduan tersebut sebanyak 1.308 dilakukan secara berkelompok atau kolektif dan sisanya 563 dilakukan secara individu.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan dari total sebanyak 1871 pengaduan individu terbanyak masuk perihal perbankan yakni mencapai 106 kasus. Kemudian disusul dengan pinjaman online sebanyak 96 kasus.
Di samping itu, jenis pengaduan lain datang dari sektor perumahan mencapai 81 kasus. Ada juga belanja online 34 kasus, leasing 32 kasus, dan transportasi 26 kasus.
"Pengaduan konsumen produk jasa finansial akan sangat dominan, yakni 46,9 persen yang meliputi 5 komoditas yakni, bank, uang elektronik, asuransi, easing, dan pinjaman online," katanya dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jakarta, Selasa (14/1).
Advertisement
YLKI Soroti Fungsi Pengawasan OJK
Tulus menyebut dengan banyaknya total pengaduan yang rata-rata adalah produk jasa finansial, maka peran pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berfungsi secara optimal. Apalagi, sepanjang tujuh tahun terakhir pengaduan di sektor finansial ini masih menjadi tertinggi.
"Masih maraknya pengaduan produk jasa finansial tersebut menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator," jelas dia.
Pihaknya menduga masih lemahnya pengawasan OJK terhadap industri finansial, dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan juga masih rendah, sehingga tidak memahami secara detil apa yang diperjanjikan atau hal hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut," jelas dia.