Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menanggapi maraknya Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) melakukan investasi saham dan reksa dana seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya dan PT Asabri. OJK akan menerbitkan regulasi pengawasan baru dengan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham yang dimiliki setiap bulan.
"Semuanya, jadi ya posisi exposurenya di investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas," ujar Wimboh saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/1).
Reformasi pengawasan sebenarnya sudah dirancang sejak 2018. Salah satu yang mulai diatur adalah LKNB harus menerapkan manajemen resiko yang baik dan tentunya tidak boleh berbeda dengan perbankan.
"Prinsipnya sama. Hanya sizenya yang mungkin beda. Risk managemen harus ditetapkan. Maka kita keluarkan risk managemen guideline. Ini salah satu cara dalam mereformasi LKNB di Indonesia. Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya. Tapi ini kita sudah lakukan dan kita harapkan bisa terapkan dan enforce," paparnya.
Ke depan, beberapa hal baru yang akan diawasi adalah melakukan pengawasan berdasarkan Audit Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan berdasarkan item-item yang wajib dilaporkan, waktu pelaporan dan instrumen investasi yang dimiliki.
"Pengawasannya akan kita dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon tapi ada detail bagaimana pengawasan itu gimana reportingnya. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak tiap bulan harus dilapor ke OJK," tandasnya.
Advertisement
OJK Siapkan Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya tengah melakukan persiapan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi. Pembentukan tersebut berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.
"Kalau persiapannya kita terus persiapkan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suahasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Suahasil mengatakan, pembentukan lembaga penjaminan polis memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam undang-undang asuransi sendiri, diperbolehkan membentuk lembaga penjaminan polis dengan adanya persetujuan DPR.
"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.
Dia melanjutkan, ke depan OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.
"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan signal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandas DK OJK tersebut.