Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan banyak pelaku industri menantikan tindak lanjut dari kebijakan itu. Dengan demikian, para pelaku industri mobil listrik dapat segera memasarkan produknya ke masyarakat.