Catat, Mulai Hari ini Pakai Kantong Plastik di Alfamart Hingga SuperIndo Wajib Bayar

Hari ini, sejumlah toko ritel resmi memberlakukan kembali kantong plastik berbayar secara bertahap. Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Aprindo.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Catat, Mulai Hari ini Pakai Kantong Plastik di Alfamart Hingga SuperIndo Wajib Bayar
Kantong plastik minimarket. ©2016 Merdeka.com

Hari ini, sejumlah toko ritel resmi memberlakukan kembali kantong plastik berbayar secara bertahap. Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).

Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya. Besaran ini bisa berbeda tergantung dari kebijakan manajemen perusahaan masing masing.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mande, menyebutkan kantong plastik nantinya akan masuk ke dalam struk beserta keterangan pajak yang dibayarkan. Hal itu untuk mencegah terulangnya polemik uang kantong plastik di 2016.

"Nanti kantong plastik akan masuk di bill di struk, kita juga akan bayar pajaknya, setiap transaksi itu kan ada pajaknya, jadi tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Cara ini, lanjutnya, akan mencegah anggapan masyarakat bahwa uang kantong plastik akan seluruhnya masuk ke kantong pengusaha. "Tidak ada yang sebut memakai uang konsumen. Kita menjadikannya barang dagangan," jelasnya.

Mengapa pengusaha kembali menerapkan aturan ini? Silakan lanjutkan membaca di halaman selanjutnya untuk tahu jawabannya.

Roy menegaskan pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung visi pemerintah bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik pada 2025.

"Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019," kata Roy.

Dia menegaskan, membuat kantong plastik menjadi barang dagangan adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik. Sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia.

Sampah plastik di Muara Angke ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai dilakukan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standard Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).

"Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya melalui biaya kantong plastik sekali pakai di masyarakat. Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab " terangnya.

Aturan ini pernah diterapkan pada 2016 lalu dan tak diteruskan. Mengapa?

Per 1 Maret 2019, berbelanja di sejumlah toko ritel modern kembali tidak akan mendapat kantong plastik gratis untuk membawa barang belanjaan. Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) ini juga sebelumnya sempat diberlakukan di 2016 namun hanya berlangsung sekitar 3 bulan.

Roy mengungkapkan alasan kantong plastik berbayar tidak berlanjut di 2016 karena gerakan tersebut tidak kunjung dibuatkan payung hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHKK). Padahal, pihak kementerian telah meminta agar KPTG menjadi gerakan nasional yang bertujuan mengurangi sampah plastik.

"Kita ini langkah konkret sambil tunggu peraturan dari KLHK. Seperti yang dikatakan KLH sejak 2016 yang bilang akan ada aturan pengaturan sampah plastik, tapi hingga kini belum keluar sudah tiga tahun lamanya. Tahun 2016 pun kita juga sudah lakukan ini, namun setelah tiga bulan uji coba, polemik justru muncul dan tidak ada penanganan dari pemerintah maka kami hentikan, padahal berhasil dengan sukses," ujarnya.

ilustrasi kantong plastik ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Roy berharap KPTG di ritel modern bisa membuat masyarakat lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik dan diharapkan dapat diikuti oleh industri lain, serta didukung oleh pemerintah sebagai bentuk upaya pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di Indonesia.

"Mengubah budaya masyarakat yang akrab sekali dengan kantong plastik tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk itu kita coba secara perlahan mulai sekarang," kata Roy.

Selain menjaga lingkungan hidup, KPTG juga sebagai langkah konkret implementasi dari Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga serta Peraturan Presiden N0-97/ 2017 Pasal 3 ayat 2 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita juga ingin menerapkan apa yang sudah menjadi peraturan yang sudah keluar kita coba konsisten," ujarnya.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang berupaya mengurangi penggunaan kantong plastik. Negara mana lagi yang menyatakan perang dengan kantong plastik?

Pedagang eceran Turki akan mulai dikenakan denda jika menggunakan tas plastik, yang merusak lingkungan hidup. Keputusan ini bertujuan mengurangi limbah yang tak bisa didaur-ulang.

Mulai Selasa, 1 Januari, semua pedagang eceran, termasuk mereka yang menjual barang mereka secara daring akan mulai menjual tas plastik dengan harga 0,25 lira Turki (USD 0,05) per satu tas. Dari jumlah itu, sebanyak 0,15 lira Turki akan dialokasikan buat proyek lingkungan hidup.

Sampah plastik di Muara Angke ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Di Turki, antara 30 miliar dan 35 miliar tas plastik digunakan setiap tahun, kata Kantor Berita Anadolu yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa siang. Jumlah tersebut sama dengan 440 tas plastik per orang per tahun, kata Kementerian Urbanisasi dan Lingkungan Hidup.

Beberapa negara termasuk Inggris, Jerman, Tanzania dan Botswana sudah mengesahkan kebijakan serupa.

Sebagian negara juga telah melarang penggunaan jenis tertentu barang plastik sekali pakai, seperti alat pemotong, tas dan botol.

Kantong plastik dapat memerlukan waktu 1.000 tahun untuk terurai, kata Mind Your Waste Foundation. Yayasan tersebut telah mengatakan sebanyak lima triliun tas plastik diproduksi setiap tahun di seluruh dunia, dan hanya satu persen yang didaur-ulang.

Rekomendasi