PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengaku siap melaksanakan rekomendasi Komite K2 terkait beberapa perbaikan teknis pada proyek Rusun Pasar Rumput. Perbaikan teknis tersebut yaitu menambah safety net vertical di seluruh sisi bangunan, menambah safety deck pada lantai dan segmen tertentu, termasuk menyempurnakan metode dan SOP (Standar Operasi Prosedur) Pelaksanaan Pekerjaan serta memastikan SOP dilaksanakan secara konsisten, dan melakukan sosialisasi terkait proyek telah memperhatikan syarat–syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terkait penyempurnaan metode kerja dan SOP, Waskita juga masih melakukan pertemuan intensif dengan Komite K2 dan diharapkan Proyek Rusun Pasar Rumput bisa dilanjutkan pada awal bulan April 2018.
"Terkait dengan kejadian ini, kami siap untuk bekerja sama dan menjalankan rekomendasi Komite K2. Secara internal-pun kami melakukan investigasi dan perbaikan metode kerja maupun standar prosedur operasi. Termasuk pergantian kepala proyek," ucap Direktur PT Waskita Karya (Persero), Tbk Agus Sugiono.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2), pada tanggal 23 Maret 2018 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selaku pembina BUMN Karya.
Rekomendasi tersebut terkait kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Rusun Pasar Rumput, Jakarta yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada Minggu, 18 Maret 2018 lalu.
Tiga poin utama dalam rekomendasi tersebut mencakup, Pertama, PT Waskita Karya selaku kontraktor Rusun Pasar Rumput agar memastikan rasa aman pada masyarakat melalui menambah safety net vertical di seluruh sisi bangunan, menambah safety deck pada lantai dan segmen tertentu, menyempurnakan metode dan SOP (Standar Operasi Prosedur) Pelaksanaan Pekerjaan serta memastikan SOP dilaksanakan secara konsisten, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar bahwa proyek telah memperhatikan syarat – syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kedua, PT Waskita Karya harus melakukan upaya tindak lanjut dengan melakukan risk assessment ulang melalui Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) dan menyempurnakan SOP, menyiapkan respon tertulis dan langkah – langkah dalam bentuk rencana kerja khusus di bidang K3 yang dilengkapi gambar kerja, menyusun rencana pengawasan internal terkait penerapan K3, menyiapkan bahan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana lanjutan pekerjaan pasca kejadian; dan memperkuat tim sosialisasi dari aspek social engineering.
"Ketiga, kepada Menteri BUMN untuk memberikan sanksi PT Waskita Karya dengan mengganti Kepala Proyek Rusun Pasar Rumput," tulis Basuki seperti dikutip, Selasa (27/3).
Reporter: Ilyas Praditya
Sumber: Liputan6.com