Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyusun Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Diharapkan dengan adanya penentuan tupoksi, BP Tapera dapat mencover jenis-jenis pembiayaannya perumahan yang tengah berkembang saat ini.
"Karena kalau Bapertarum itu kan untuk membuat rumah baru. Renovasi saja tidak bisa. Untuk milenial ini, dia tidak mau beli rumah, dia cukup sewa, ini bisa tidak dicover BP Tapera? Ini perlu dilakukan kajian untuk menentukan tupoksi," katanya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat rancangan kerja Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan terbentuk dalam waktu dekat. Rancangan kerja tersebut juga termasuk pengalihan aset Bapertarum sebesar Rp 11 triliun kepada BP Tapera.
"Kita tadi sudah meminta untuk dibuat review lagi membuat framework atau rancangan kerja dari BP Tapera mengenai, pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya Rp 11 triliun. Nanti dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya selama ini yang sudah dipotong," ujar Menteri Sri Mulyani.
Rancangan kerja tersebut juga akan mencakup rincian dana yang dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN. Selain itu, nantinya rancangan tersebut juga harus mencantumkan kemungkinan volume kegiatan dari sisi pembangunan perumahan.
"Berapa mereka akan mendapat pungutan ASN, yang berasal dari non ASN. Berapa kemungkinan volume kegiatannya dari sisi KPR, renovasi dan rehabilitasi perumahan," jelasnya.
Menteri Sri Mulyani menambahkan begitu BP Tapera terbentuk, badan tersebut harus langsung menjalankan fungsi melayani ASN yang ditangani oleh Bapertarum sebelumnya. Sementara untuk TNI dan Polri nantinya akan didiskusikan kembali, sebab, wewenang untuk kedua lembaga tersebut selama ini ditangani oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Begitu BP Tapera berjalan, kan dia melakukan fungsi untuk melayani ASN eks Bapetarum. ASN non seperti TNI Polri masih ada di ASABRI, itu perlu dinegosiasikan dan dibicarakan dengan mereka dan non ASN non TNI polri, masyarakat umum, itu dikembangkan policy nya oleh BP Tapera," tandasnya.