Jokowi sahkan tunjangan kinerja PNS Kementerian BUMN & PAN-RB, tertinggi Rp 33 juta

Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jokowi sahkan tunjangan kinerja PNS Kementerian BUMN & PAN-RB, tertinggi Rp 33 juta
PNS. datakudatamu.wordpress.com

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.

Dalam Perpres ini ditegaskan, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian PANRB dan BUMN, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Selain itu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak menerima tunjangan kinerja tersebut.

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN dan PAN-RB Setkab ©2017 Merdeka.com


Menurut Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017. Sedangkan tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian PANRB diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PANRB, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Demikian juga halnya Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan memimpin Kementerian BUMN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian BUMN, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 20I7.

"Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Rekomendasi