Pemerintah tak punya sanksi untuk kementerian lakukan pemborosan

Pemerintah belum mempunyai sanksi khusus bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih melakukan pemborosan. Kementerian Keuangan, sejauh ini, baru melakukan teguran jika terdapat K/L yang masih melakukan inefisiensi. Pada tahun lalu pemborosan anggaran mencapai Rp 9,6 triliun.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Pemerintah tak punya sanksi untuk kementerian lakukan pemborosan
Sri Mulyani di Kementerian Keuangan. ©2016 Merdeka.com

Pemerintah belum mempunyai sanksi khusus bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih melakukan pemborosan. Kementerian Keuangan, sejauh ini, baru melakukan teguran jika terdapat K/L yang masih melakukan inefisiensi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto, mengungkapkan pada tahun lalu pemborosan anggaran mencapai Rp 9,6 triliun. Sementara, pada tahun ini, ditemukan pemborosan anggaran Rp 8,7 triliun.

"Inefisiensi masih didominasi oleh belanja perjalanan dinas khususnya paket meeting dan honorarium," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (28/2).

Dia mencontohkan kasus lain pemborosan anggaran yakni, dalam suatu acara, ketentuan panitia kerap melebihi ketentuan pemerintah. "Panitia acara, misal tamu 400 orang tapi panitianya 100 orang, itu kan tak efisien. Kita ada aturan panitia 10 persen. Kalau itu terjadi kita ingatkan, ini tidak sesuai dengan standar. Kalau masih ada yang seperti itu kita kasih tau lagi. Dan proses ini kita lakukan dengan mengundang semua K/L."

Selain teguran, Kemenkeu juga menerapkan sistem benchmark atau patokan. "Kita juga lakukan benchmarking. Misal suatu kantor ukuran sama, luas sama, namun biaya operasional berbeda. Kita akan ambil kantor yang biaya operasional terendah untuk jadi patokan untuk kantor lain. Kita kasih ke dirjen anggaran untuk jadi patokan K/L tersebut dalam penyusunan anggaran," tutupnya.

Rekomendasi