Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Senin (16/1).
Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
Pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar daerah pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan kemudian mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar daerah pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.
PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud.
"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi Pasal 7 PP ini.