Tarif STNK naik, PNBP Polri ditargetkan capai Rp 7,4 triliun

Kementerian Keuangan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan ditarik oleh pihak Kepolisian pada tahun 2017 sebesar Tp 7,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari realisasi PNBP kepolisian di 2016 yang hanya mencapai Rp 5,37 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Tarif STNK naik, PNBP Polri ditargetkan capai Rp 7,4 triliun
Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kementerian Keuangan menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan ditarik oleh pihak Kepolisian pada tahun 2017 sebesar Tp 7,4 triliun. Angka ini lebih tinggi dari realisasi PNBP kepolisian di tahun 2016 yang hanya mencapai Rp 5,37 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan penerimaan ini salah satunya diperoleh dari kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Sebab selama ini, negara hanya menerima 8 persen dari PNBP kepolisian.

"PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Kalau ditanya 8 persennya kemana, itu masuk ke APBN," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).

Dia berharap, dengan meningkatnya tarif PNBP, maka penerimaan APBN akan meningkat. "APBN itu kan ujungnya untuk belanja yang digabung dengan yang lain, bisa untuk pendidikan, dana kesehatan termasuk juga yang lain," imbuhnya.

Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Rekomendasi