Kabar mengenai ajakan untuk menarik uang dari bank bersama-sama beredar di media sosial bersamaan dengan rencana dilakukannya demo susulan pada 25 November. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kabar penarikan uang besar-besaran atau rush money hanya isu belaka. Rush money tersebut dikarenakan adanya aksi susulan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)."Jadi begini, ada beredar di medsos tentang adanya berita bahwa masyarakat agar mengambil uang (rush money) di bank karena ada kerusuhan dan lain-lain, saya nyatakan itu hoax karena sumbernya tidak jelas, fatwanya juga tidak ada," ujar Kapolri ketika berkunjung ke Kantor MUI.Lebih lanjut, Tito mengatakan, bahwa kondisi Tanah Air saat ini aman dan tidak seperti apa yang digembar-gemborkan soal adanya kerusuhan dan adanya aksi masif soal penarikan uang. Tito mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melacak dan menangkap pelaku penyebar kabar hoax tersebut."Kami dari Kepolisian akan melacaknya dan kita akan melakukan penangkapan. Saya sudah perintahkan Bareksrim, Polda Metro sudah kita perintahkan kelompok dan jaringan cyber kita untuk melakukan pelacakan. Jadi saya mengklarifikasi bahwa situasi keamanan Indonesia kondusif. Tidak perlu terpegaruh dengan ajakan ajakan atau hoax yang menyatakan terjadinya rush (rushmoney) atau pengambilan uang di bank itu tidak benar," tutup Tito.Polri pun sudah bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran berita bohong di media sosial. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto.Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.Selain aspek hukum, masyarakat juga akan dirugikan dari sisi perekonomian. Halaman selanjutnya akan menjelaskan dampaknya.
Advertisement
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kabar gerakan rush money atau penarikan uang secara besar-besaran di bank pada 25 November 2016 akan merusak pasar keuangan. "Tindakan (rush money) yang bisa merusak perbankan itu sebenarnya akan merusak kepentingan masyarakat sendiri," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.Tak hanya itu, gerakan rush money tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Gerakan itu juga bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menumbuhkan ekonomi nasional."Oleh karena itu hati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa saja melukai dan memengaruhi kepentingan masyarakat sendiri," kata dia.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis jika gerakan penarikan uang secara besar-besaran atau rush money tidak akan terjadi pada 25 November 2016 mendatang. OJK menilai, isu tersebut hanya bualan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, apabila terjadi rush money, dirinya justru mempertanyakan akan disimpan di mana uang tersebut. Dirinya berharap, isu dari pihak tidak bertanggung jawab ini tidak ditanggapi serius."Kemudian pertanyaannya mau ditaruh mana uangnya kalau ditarik, mau ditaruh di bawah bantal? Mudah-mudahan ini desas desus, saya optimis ini tidak akan terjadi," tutur dia dalam Economy Outlook di kawasan Senayan City, Jakarta.Muliaman melanjutkan kondisi industri keuangan saat ini baik- baik saja. Maka tidak ada alasan untuk para nasabah melakukan penarikan besar-besaran."Saya kira industri keuangan dalam keadaan sehat, kalaupun ditarik bukan semata karena persoalan yang terjadi di industri keuangan," ujarnya.
Advertisement
Anggota Komisi XI F-NasDem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jhonny G Plate, mengatakan isu rush money atau penarikan uang bersama-sama dari bank hanya upaya oknum untuk memperkeruh suasana serta menciptakan kepanikan dan ketakutan di masyarakat terkait kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Masyarakat diminta tidak perlu panik karena ini bagian dari permainan politik."Stabilitas perekonomian dan moneter kita dalam keadaan yang baik, ketahanan likuiditas perbankan kita juga baik," tegasnya saat dihubungi, Jakarta.Dia menuturkan gerakan rush money tidak perlu dilakukan untuk menyikapi proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab, gerakan itu akan menimbulkan dampak buruk terhadap kepercayaan domestik dan internasional terhadap sistem keuangan negara."Tidak perlu ada rush money karena hanya akan berdampak buruk terhadap kepercayaan baik domestik maupun internasional terhadap khususnya sistim keuangan dan sistim pembayaran kita dan umumnya terhadap ketersediaan likuditas pada perbankan kita yang akan mempengaruhi ketahanan perekonomian jangka pendek," jelasnya.Jhonny menduga ada aktor intelektual yang memanfaatkan momen kasus Ahok untuk memainkan isu gerakan rush money ini untuk kepentingannya sendiri. "Pasti ada kelompok yang menggerakkan dan memainkan isu tersebut hanya demi kepentingan jangka pendek kelompoknya saja dan mereka tentu tidak berpihak pada kepentingan perekonomian nasional. Tidak perlu meniru perjuangan kelompok seperti ini," tuturnya.