Genjot investasi hulu migas, Luhut ubah aturan pajak pekan depan

ESDM pun bakal membentuk tim guna menyelesaikan revisi beleid tersebut.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Genjot investasi hulu migas, Luhut ubah aturan pajak pekan depan
Luhut di Istana. ©2016 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Pemerintah bakal merampungkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Hulu Migas pada pekan depan. ESDM pun bakal membentuk tim guna menyelesaikan revisi beleid demi menggairahkan lagi investasi di sektor hulu migas.

"PP 79 kita mau finalisasi dalam satu minggu ini. Tadi sudah sepakat tinggal ada perbaikan, sekarang tim kecil bekerja dan nanti hari Jumat saya akan dilaporkan lagi, kalau selesai kita proses dan akan kita teruskan pada presiden," ujar Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (23/8).

Luhut merinci ada beberapa poin yang akan diselesaikan untuk meningkatkan lagi geliat investasi di sektor hulu migas yang selama dua tahun belakangan sedang ditekan oleh rendahnya harga minyak dunia.

"Mungkin ada 6-7 titik yang akan kita perbaiki dan tadi semua sepakat hal-hal itu harus diberikan, sehingga demikian investor-investor di bidang energi akan bisa ditingkatkan," jelas Luhut.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, PP 79 Tahun 2010 perlu direvisi agar investasi hulu migas lebih atraktif. Salah satu poin yang bakal direvisi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya termasuk PPN, PPh Badan, dan pajak daerah yang tidak bakal dikenakan pada kontraktor.

"Pertama yang perlu direvisi kepastian hukum, kedua iklim investasi lebih atraktif, ketiga penataan fiskal. Jadi 3 itu. Dalam beberapa hari ini akan finalisasi," kata Wirat.

Rekomendasi