Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) meminta kepolisian juga menangkap pemasok alat ukuran yang kurangi takaran. Sebab, pemasok alat tersebut bisa saja menjual alat ukur atau dispenser ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lainnya.
"Keinginan kami bukan hanya pemiliknya yang diberi sanksi, tapi juga penjual alatnya. Karena kalau tidak bisa menyebar kemana-mana," ujar Sekretaris DPD III Hiswana Migas Syarief Hidayat di Jakarta, Jumat (10/6).
Menurut dia, pemasok alat tersebut bisa melakukan tipu daya yang menyebut alat tersebut untuk mengurangi losses atau memperkecil kerugian pada sistem distribusi. Dengan begitu, para pemilik SPBU menjadi tergiur dan memakai alat tersebut.
"Takutnya pengusaha SPBU tergiur, nanti main beli aja. Lagi pula kita sebagai pemilik juga kadang-kadang tidak tahu. Kita punya karyawan tiba-tiba ada yang iseng nawarin bisa saja diterima," kata dia.
Sebagai informasi, Kasubdit Sumdaling Diskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid saat ini tiga pengelola dan dua orang pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka menggunakan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech. Alat ini berfungsi untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke tangki kendaraan milik konsumen.