Asosiasi pangan tekan pakta integritas cegah praktik kartel

KPPU khawatir praktik kartel hadir seiring semakin dekatnya hari raya Ramadan.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Asosiasi pangan tekan pakta integritas cegah praktik kartel
KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng para asosiasi komoditas pangan untuk menandatangani pakta integritas. Pakta integritas tersebut disepakati untuk menjaga stabilitas harga dan menekan aktivitas monopoli di sektor pangan."Kita mengajak bapak/ibu asosiasi untuk bersama-sama untuk mengimplementasikan kebijakan anti monopoli," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (10/5).Syarkawi mengatakan, pakta integritas tersebut juga dibuat guna menghadapi peristiwa besar seperti puasa dan Lebaran. Sebab, kondisi harga pangan di Indonesia cenderung meningkat menjelang perayaan hari-hari besar.Fluktuasi harga pangan tersebut, lanjut Syarkawi, perlu diantisipasi agar tidak ada aksi monopoli yang akan memperparah lonjakan harga komoditas pangan di masyarakat."Ini terkait komoditas pangan, khususnya misalnya merespon yang paling dekat itu adalah menjelang puasa, puasa itu harga agak naik, kemudian turun, selanjutnya menjelang natal juga begitu. Ini harus kita siasati bersama-sama," imbuh Syarkawi.Berikut isi Pakta Integritas tersebut:Pakta Integritas Anti Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatDalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya di pasar barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi kelancaran pembangunan nasional, kami berkomitmen:1. Untuk melakukan internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat terutama dalam lingkup organisasi yang menjadi tanggung jawab kami masing-masing, dan2. Tidak melakukan dan/atau memfasilitasi segala bentuk perjanjian, kegiatan dan/atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Rekomendasi