Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan duduk perkara konflik antara China dan Indonesia terkait penangkapan kapal KM Kway Fey 10078 asal China di perairan Natuna, Sabtu (19/3) lalu. Menurutnya, negeri Tirai Bambu tersebut mengklaim kapal nelayannya masih berada di wilayah historical traditional fishing ground milik China.Dia menilai, hal tersebut hanyalah klaim sepihak dari China, dan istilah itu tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)."Traditional fishing ground itu tidak di recognize dalam UNCLOS apapun. Tidak ada treaty internasional. Itu klaim sepihak dan tidak diakui dunia internasional," kata Menteri Susi di Kantornya, Jakarta, Senin (21/3).Menurutnya, dalam UNCLOS Internasional hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right, di mana perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh dua negara. Sedangkan, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia."Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS. Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar," imbuhnya.Menteri Susi berharap pemerintah China bisa mengakui bahwa perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia, bukan Historical Traditional Fishing Ground seperti klaim mereka.Seperti diketahui, demi menyelamatkan kapal nelayan yang memasuki Laut Natuna secara ilegal, kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China nekat menerobos perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal yang baru saja ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.Sontak saja, kejadian ini membuat hubungan kedua negara memanas. Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras pelanggaran wilayah. Ditambah lagi, AL China sengaja menghalang-halangi upaya penangkapan kapal nelayan ilegal.Harian Australia, News.com.au menyebutkan penangkapan tersebut terjadi di wilayah Indonesia, atay tepatnya 4,34 km dari Pulau Natuna. Wilayah ini diklaim Indonesia sebagai zona ekonomi eksklusif.Sementara, pemerintah China beranggapan kapal KM Kway Fey 10078 yang ditangkap tersebut masih di lautan China, di mana sekitar lebih dari 80 persen wilayah Laut China Selatan diklaim China. Mereka juga mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan dan menjamin keamanan seluruh nelayan yang ditangkap.China mendesak Indonesia membebaskan delapan pekerja KM Kway Fey 10078 yang ditangkap kemarin. Sebab, Negeri Tirai Bambu menilai penangkapan terjadi perairan China.Hal tersebut diungkap Peng Pai, Juru Bicara Kedutaan Besar China untuk Indonesia dalam siaran pers, Senin (21/3)."Pihak Tiongkok sudah mengetahui laporan bersangkutan. Tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional Tiongkok. Kapal ikan Tiongkok dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia waktu beroperasi normal," katanya."Delapan anak buah kapal Tiongkok ditangkap oleh pihak Indonesia. Segera setelah menerima informasi tersebut, pihak TiongkoK langsung mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK Tiongkok dan menjamin keamanan mereka."Dia melanjutkan, pihaknya mengharapkan Indonesia menangani kasus tersebut secara seksama. Mengingat, Indonesia dan China masih menjalin hubungan bilateral yang mesra saat ini."Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomat."
Menteri Susi sebut klaim China atas wilayah Natuna tak diakui dunia
Sabtu lalu, militer Indonesia dan China bersitegang di laut Natuna usai menangkap kapal pencuri ikan.
Advertisement
Rekomendasi