Maroef sebut Moffet tak mau masuk penjara karena beri Setnov saham

Jim Bob tak menyetujui usulan permintaan 20 persen saham dari Setnov dan Riza Chalid.

Pramirvan Datu Aprillatu
Maroef sebut Moffet tak mau masuk penjara karena beri Setnov saham
Maroef Sjamsoeddin di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis (3/12). Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Maroef membeberkan isi pertemuan dengan Setnov ke Presdir Freeport McMoran James Moffet terkait permintaan 20 persen saham.

Menurut Maroef, Jim Bob tak menyetujui usulan permintaan saham tersebut. Bahkan, kata dia, Jim mengaku bisa masuk penjara apabila usulan tersebut dipenuhi.

"Moffet menyampaikan kalau kamu mau memasukkan saya pada penjara, lakukan itu," ujar dia di Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

Maroef mengaku tak bisa memutuskan usulan permintaan tersebut. Untuk itu, dia mengadu kepada Jim Bob, selaku bos dari induk perusahaan asal Amerika Serikat ini.

"Karena saya khawatir jangan-jangan di belakang saya dipelintir bahwa sudah bertemu Presdir Freeport dan memberikan sinyal proyek. Kewenangan memberikan saham bukan dari Presdir Freeport. Ini harus persetujuan stakeholder internasional," kata dia.

Selain itu, Maroef juga melaporkan perkembangan pertemuannya kepada Menteri ESDM, Sudirman Said.

‎"Karena menteri ESDM meminta supaya perkembangan terkait Freeport dilaporkan. Saya laporkan pada pak Sudirman masih di bulan Juni disampaikan bahwa pak Menteri saya laporkan dan saya minta arahan bahwa saya bertemu bapak Ketua DPR RI (Setnov)," pungkas dia.

Rekomendasi