MV Silver Sea 2 yang tertangkap di perairan Sabang, Aceh oleh kapal milik TNI Angkatan Laut. Namun, Nahkoda kapal Thailand Yotin Kuarabiab malah menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Silver Sea 2 mempraperadilankan KKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sidangnya akan dimulai 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
MV Silver Sea 2 juga melakukan Pra Peradilan Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang sejak 28 September 2015. Persidangan ini diajukan oleh pemilik kapal MV Silver Sea 2 Supachai Singkalvanch. Dengan begitu, sudah dua kali kapal berbendera Thailand tersebut melakukan pra peradilan.
"Putusan sidang akan dibacakan pada 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," tambah Susi.
Mantan bos Susi Air ini mengungkapkan, penyidikan tindak pidana perikanan dengan tersangka Yotin telah dilakukan. Berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh.
seperti diketahui, Pemerintah Indonesia juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand. Surat ini merupakan bentuk penyesalan atas dugaan kuat ilegal fishing yang dilakukan kapal MV Silver Sea 2 dengan bendera Thailand.