Tangkap kapal Thailand, Anak buah Menteri Susi dituntut

"Putusan sidang akan dibacakan pada 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," kata Susi.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Tangkap kapal Thailand, Anak buah Menteri Susi dituntut
TNI AL ledakan kapal asing Malaysia. ©2015 AFP PHOTO/RUDI HARTONO

MV Silver Sea 2 yang tertangkap di perairan Sabang, Aceh oleh kapal milik TNI Angkatan Laut. Namun, Nahkoda kapal Thailand Yotin Kuarabiab malah menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Silver‎ Sea 2 mempraperadilankan KKP dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sidangnya akan dimulai 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).

MV Silver Sea 2 juga melakukan Pra Peradilan Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang sejak 28 September 2015. Persidangan ini diajukan oleh pemilik kapal MV Silver Sea 2 Supachai Singkalvanch. Dengan begitu, sudah dua kali kapal berbendera Thailand tersebut melakukan pra peradilan.

"Putusan sidang akan dibacakan pada 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," tambah Susi.

Mantan bos Susi Air ini‎ mengungkapkan, penyidikan tindak pidana perikanan dengan tersangka Yotin telah dilakukan. Berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banda Aceh.

‎seperti diketahui, Pemerintah Indonesia juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand. Surat ini merupakan bentuk penyesalan atas dugaan kuat ilegal fishing yang dilakukan kapal MV Silver Sea 2 dengan bendera Thailand.

Rekomendasi