Teken perjanjian dengan BI, Bank Syariah kian yakin salur kredit

Perbankan syariah bisa mendapatkan suntikan likuiditas lewat transaksi surat berharga dengan bank konvensial.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Teken perjanjian dengan BI, Bank Syariah kian yakin salur kredit
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Sebanyak lima belas bank syariah kian percaya diri mengucurkan kredit usai meneken perjanjian Master Repurchase Agreement (MRA) dengan Bank Indonesia (BI). Sebab, perbankan syariah bisa mendapatkan suntikan likuiditas lewat transaksi surat berharga dengan bank konvensial.

"Ini akan membawa kami lebih pede dan yakin untuk mengawal pertumbuhan pembiayaan syariah," kata Ketua Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA) Achmad Badawi, Jakarta, Kamis (2/7).

Dia menuturkan, rasio pembiayaan terhadap pendanaan atau Finance to Deposit Ratio (FDR) industri keuangan syariah kini di atas 90 persen. Ini membuat penyaluran kedit bank syariah menjadi terbatas.

Sementara, MRA membuat bank syariah bisa menjual surat berharga syariah kepada bank konvensional dengan perjanjian bakal dibeli kembali.

"Jadi lebih luas cakupannya, bank syariah bisa lebih pede karena jaring pengamannya lebih lengkap," terangnya.

Sekedar informasi, BI telah menerbitkan aturan terkait mekanisme transaksi repo syariah. Yaitu, PBI No. 17/4/2015 27 April 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 17/10/DKMP.

Perbankan yang membutuhkan likuiditas bisa menjual surat berharga syariah ke bank counterpart melalui mekanisme repo syariah.

Rekomendasi